BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim bersama Kejaksaan Negeri (PN) Balikpapan serta para tersangka dan kuasa hukumnya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika jenis ganja di Makopolda Kaltim pada Rabu (13/9/2023).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kanit Sidik Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim, Iptu Arif Rahman dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana dengan menumpahkan barang bukti ganja ke dalam blender yang sudah berisi cairan dicampur bahan prostex dan kemudian dibuang ke dalam toilet.
Kanit Sidik Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim, Iptu Arif Rahman mengatakan, kasus ini diungkap pada awal September 2023 lalu. Di mana para tersangka ini merupakan kelompok anak kemping masing-masing berinisial ZF (40), MS (26), AD (28) dan FI (39).
“Mereka kita tangkap di rumah ZF, usai mengambil barang yang dipesan melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.
Lebih lanjut Arif Rahman menjelaskan, barang bukti ganjan kering yang didapat dari tangan para tersangka sebanyak 303,73 gram dan sudah terbagi kedalam beberapa paket, termasuk lintingan berupa rokok.
“Ada 6 paket besar serta beberapa paket kecil termasuk mereka sudah ada yang membuat lintingan seperti rokok,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka ini sudah 6 bulan menggunakan ganja. Bahkan untuk ZF sudah dua kali memesan ganja dari Kota Medan.
“Si ZF ini sudah dua kali pesan. Kalau yang bertiga ini sifaynya sumbangan dan pas datang dibagi sesuai uangnya mereka. Cuma lokasi pesannya sama dengan ZF juga dari Medan,” tambah Arif Rahman.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman kurungan penjaranya sampai 12 tahun.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari