spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Gelar Rakorda Lintas Sektoral Terkait Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024

BALIKPAPAN – Polda Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim, pada Kamis (19/12/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto dan dihadiri oleh Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim, Kapolresta/Kapolres jajaran beserta PJU dan Kapolsek di wilayah masing-masing, serta unsur lintas sektoral, termasuk perwakilan Kodam VI/Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan unsur Muspida terkait.

Kapolda Kaltim menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pengamanan Natal dan Tahun Baru membutuhkan kolaborasi yang kuat dari semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan, rapat ini membahas sejumlah langkah strategis, termasuk pengamanan tempat ibadah, pengaturan lalu lintas, antisipasi potensi gangguan keamanan, serta kesiapan personel gabungan dalam mengawal kelancaran kegiatan masyarakat selama periode liburan akhir tahun.

Sementara itu, Wakapolda Kaltim dalam kesempatan yang sama menyampaikan arahan teknis kepada jajaran Polresta/Polres agar seluruh Kapolsek turut hadir dan melibatkan perangkat wilayah masing-masing dalam merumuskan langkah pengamanan secara komprehensif.

“Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi lintas sektoral menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kalimantan Timur dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” jelasnya.

Dengan Rakorda ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pengamanan dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.