BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Timur, Sabtu (7/1/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dari pengungkapan kasus ini polisi menangkap 2 orang tersangka berinisial AT (27) dan BF (43) serta barang bukti sabu seberat 1.509 gram.
“Kedua pelaku kita amankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda sekitar pukul 22.00 WITA dengan barang buktinya,” ujarnya, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, jika pengungkapan tersebut terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat, di mana di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda sering terjadi transaksi sabu. Sehingga pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit China yang berisi plastik bening besar seberat 1.509 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, kedua pelaku pun langsung digiring ke Makopolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kadib Humas Polda Kaltim. (Bom)