spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Autopsi Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Keluarga Sebut Tulang Rusuk Herman Patah

BALIKPAPAN – Awan mendung menyelimuti Tempat Pemakaman Umum Kilometer 0,5 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Persis di pintu masuk tempat peristirahatan terakhir umat muslim itu, tampak puluhan polisi berjaga. Satu per satu setiap yang datang diawasi dengan seksama.

Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 08.00 Wita, makam Herman, korban dugaan penganiayaan oknum polisi, dibongkar di TPU Kilometer 0,5. Jenazahnya kemudian diautopsi kepolisian, memeriksa dengan detail setiap organ tubuh.

[irp posts=”10113″ name=”Dijemput Bertelanjang Dada, Pulang Tinggal Nama, Kisah Herman Warga Balikpapan Tewas Diduga Dianiaya Polisi”]

Sayang, autopsi yang berlangsung hampir 3 jam itu berlangsung tertutup. Sejumlah awak media dilarang masuk ke TPU Kilometer 0,5 meliput jalannya autopsi. “Enggak boleh masuk. Perintah atasan,” kata salah seorang petugas kepolisian kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Keterangan terkait autopsi jenazah Herman disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal, selepas kegiatan. Dijelaskannya, kasus dugaan penganiayaan Herman kini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim, yang sebelumnya diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim. Menurutnya, polisi mencium dugaan pelanggaran pidana terkait kematian Herman. “Sudah masuk ke penanganan kriminal umum,” katanya kepada awak media.

Saat ini, sambung Roni, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Oleh karena itu, Ditkrimum Polda Kaltim mengautopsi jenazah Herman. Bermaksud mengetahui persis penyebab kematian pria 39 tahun itu. Hasil dari autopsi tersebut untuk melengkapi alat bukti. Jika menunjukkan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk kemudian disidangkan. “Untuk hasil (autopsi) nanti disampaikan tim forensik,” ucap Roni tanpa menyebutkan kapan hasil autopsi Herman diumumkan.

Autopsi diikuti petugas Disaster Victim Identification (DVI) dan dokter forensik dari Markas Besar Polri. Selain itu ada petugas dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Ditkrimum, Sabhara, serta Propam dari Markas Polda Katim. “Pengacara dan keluarga juga kami libatkan. Jadi dari pihak korban memang dilibatkan untuk menyaksikan jalannya proses ini,” papar Roni.

Masih di TPU Kilometer 0,5, kuasa hukum keluarga Herman, Bernard Marbun, membeberkan salah satu temuan baru ketika jenazah Herman diautopsi. Yaitu ditemukannya tulang rusuk yang patah. Namun belum diketahui penyebab pasti patahnya bagian tubuh tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan. “Tadi saya dengar dari keluarga ada daerah rusuk (Herman) yang patah,” kata pengacara dari Lembaga Batuan Hukum Samarinda itu.

Bernard pun memastikan pihaknya terus mengawal kasus tersebut sampai penyebab pasti kematian Herman terungkap. LBH Samarinda meyakini dugaan Herman tewas dibunuh. Oleh karena itu, mereka meminta para terduga pembunuh Herman diproses hukum.
“Sesuai target kami, itu (kasus kematian Herman) tidak sebatas pelanggaran kode etik. Ini juga tindak pidana yang harus diproses secara hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 2 Desember 2020, Herman diringkus sejumlah terduga polisi di rumahnya di Balikpapan Utara atas tudingan pencurian handphone. Ia kemudian dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Keesokan harinya pihak keluarga mendapat kabar jika Herman meninggal dunia.

Jenazah Herman baru dibawa pulang ke rumahnya pada Jumat, 4 Desember. Saat itu pihak keluarga melihat ada luka di sekujur tubuh Herman. Dari sinilah isu Herman diduga tewas karena disiksa oknum polisi mencuat. Dugaan semakin kuat setelah Polda Kaltim mengumumkan pencopotan enam polisi dari satuannya di Polresta Balikpapan. Keenamnya dicopot karena dugaan melanggar kode etik profesionalisme tugas kepolisian. Pada Selasa, 9 Februari 2021, Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa keenam oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan Herman. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti