spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PNS Narkoba Disdamkartan Masih Bekerja, Amiluddin: Menunggu Putusan Sanksi

BONTANG – Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba masih tetap bekerja seperti biasa.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin. Ia menyatakan bahwa keputusan sanksi terhadap mereka belum diambil.

“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan sedang melakukan proses administratif yang akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya saat ditemui di halaman PTSP, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, Amiluddin menegaskan bahwa kesadaran akan bahaya narkoba ini sangat penting dan pihaknya telah melakukan pendeteksian dini. Jika ia mencurigai adanya pegawai yang menggunakan narkoba, mereka akan segera dipanggil oleh BNNK untuk menjalani tes urin.

“Jadi, isu mengenai pegawai damkar yang menggunakan narkoba karena jam kerjanya tidak benar, mereka menggunakan narkoba karena keinginan pribadi mereka,” tegasnya.

Amiluddin menjelaskan bahwa tidak semua instansi berani mengambil langkah ini. Ia merasa bahwa langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga kebersihan instansinya dari pengaruh narkoba.

“Kami akan terus melaksanakan tindakan ini sebagai kontrol di lingkungan kerja damkar,” ucapnya.

Rapat akan segera dilaksanakan pada hari Rabu mendatang untuk menentukan putusan sanksi disiplin. Kemungkinan besar akan diberikan sanksi disiplin berat dan kemungkinan pula akan menjalani rehabilitasi. (sya)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.