spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Jakpus Gelar Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Hari Ini

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang putusan sela atas perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (11/4/2025).

Sidang ini akan digelar di ruang Prof Dr Muhammad Hatta Ali, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Putusan sela merupakan keputusan sementara dari hakim untuk menentukan apakah eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diterima atau ditolak.

Dalam kasus ini, Hasto mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota keberatannya, Hasto berharap agar majelis hakim dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kebenaran.

“Kami meyakini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Hasto juga mengkritik pendekatan KPK yang menurutnya terlalu mengandalkan SOP internal, tanpa mengindahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyinggung pentingnya reformasi sistem dalam pemberantasan korupsi dengan merujuk buku Controlling Corruption karya Robert Klitgaard terbitan 1988.

“Pemberantasan korupsi harus fokus pada perubahan sistem, dan itu bisa dilakukan secara sistematis,” katanya.

Ia menekankan bahwa sidang ini merupakan wujud dari proses hukum yang adil dan meyakini bahwa majelis hakim yang memeriksa perkaranya memiliki integritas yang tinggi.

“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum, serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan dan latar belakang dari seluruh perkara ini maka kami percaya bahwa Yang Mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi sebagaimana disampaikan oleh William Shakespeare,” kata Hasto.

Hasto pun memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukannya bersama tim penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau minimal tidak dapat diterima, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya. Ia juga meminta pembebasan dirinya dalam waktu 24 jam setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Krisiyanto dalam waktu paling lambat dua puluh empat jam sejak putusan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, jaksa KPK membantah semua poin dalam eksepsi yang diajukan dan meminta agar sidang tetap dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

“Menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar jaksa dalam tanggapannya.

Sidang putusan sela ini menjadi momen krusial yang menentukan apakah perkara Hasto akan dilanjutkan atau dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img