spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKT Wajibkan Karyawan Insinyur Punya Sertifikasi Profesi

JAKARTA – PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meminta seluruh insinyur perusahaan agar mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas. Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas SDM agar siap menghadapi tantangan di masa depan.

Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta mengatakan program profesi insinyur bagi karyawan perusahaan merupakan ketaatan terhadap Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, sekaligus sebagai prinsip pelaksanaan praktik keinsinyuran yang didasari pada perilaku, guna meningkatkan dan memelihara citra profesi secara ideal.

Menurutnya, sertifikasi profesi insinyur juga menjadi upaya untuk menghindari malpraktik melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Hanggara berharap lewat sertifikasi ini dapat melahirkan pelaku profesi yang lebih andal dan berdaya saing dengan hasil kerja yang bermutu. Apalagi mengingat peran insinyur yang sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Maka melalui program profesi, seluruh insinyur PKT diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri, sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global sesuai standar dan baku mutu keinsinyuran yang telah diterapkan,” ujar Hanggara dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Seperti diketahui, profesi insinyur merupakan salah satu tonggak utama keberlangsungan bisnis yang mengacu pada kemampuan problem solving dengan pemahaman terkait aktivitas industri secara detail. Selain itu, insinyur juga dituntut untuk bisa membangun teamwork dengan technical skill yang mumpuni. Dengan begitu pengetahuan yang dimiliki menjadi bahan literasi terkait informasi yang bersifat teknis dalam aktivitas industri.

Hal ini pula yang menjadi pendorong PKT sehingga berhasil mendirikan Pabrik PKT-5. Dikatakannya, proyek ini merupakan kolaborasi multidisiplin, seperti teknik kimia, teknik mesin dan metalurgi, teknik sipil, teknik industri dan manajemen proyek, teknik elektro, teknik fisika hingga teknik informatika. Seluruhnya berkolaborasi untuk menghasilkan karya yang mampu meningkatkan kapasitas produksi PKT secara signifikan.

“Khusus PKT-5, produksi amoniak kini mencapai 2.500 metric ton per day (MTPD) dan urea granul 3.500 MTPD. PKT telah menggunakan teknologi terbaru yang sangat efisien dalam hal penggunaan energi di Pabrik PKT-5, yaitu proses Ammonia KBR dengan purifier dan proses urea Aces21 dari Toyo,” papar Hanggara.

Dia mengatakan pihaknya juga terus berupaya meningkatkan profesionalitas insinyur. Tentunya dengan mengedepankan etika dan integritas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Lebih lanjut Hanggara menjelaskan insinyur juga wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diperoleh melalui program PPI. Menurutnya hal ini telah dijalankan PKT secara berkelanjutan, melalui sinergi program dengan sejumlah universitas di Tanah Air.

Selain itu, lanjut dia, program ini pun dikuatkan dengan kebijakan direksi agar seluruh insinyur perusahaan mampu meningkatkan mutu, mulai dari Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM) hingga Insinyur Profesional Utama (IPU).

Hanggara menyebut registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, yang mendorong STRI dilaksanakan secara optimal demi mencetak satu juta tenaga profesional keinsinyuran di Indonesia.

“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” pungkas Hanggara. (rls/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img