BONTANG – Ketua Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang, Udin Mulyono melaporkan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam atas dugaan pengunaan ijazah palsu yang digunakan untuk melakukan pencalonan legislatif.
Udin menyebutkan bahwa dalam waktu dekat beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kaltim akan melakukan tindak lanjut atas laporan PHM Bontang. Ia meminta pihak Kepolisian benar-benar mengusut tuntas sesuai dengan tupoksi penyidikan sesama masyarakat Kota Bontang.
“Kita akan tindak lanjuti terus sampai mendapatkan kepastian yang sebenarnya,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Ditambahkan, pihak provinsi telah menghubungi pihaknya untuk ikut melakukan penyelidikan. LSM yang tidak bisa ia sebutkan itu juga meminta agar segera ada tindak lanjut dari pihak kepolisian Kota Bontang.
“Ada 4 LSM yang ikut mengawasi kasus ini, mahasiswa juga ada yang mengawali kasus ini,” tambahnya.
Adapun bukti yang dilampirkan adalah bukti dari ijazah Strata 1 yang diduga palsu dengan bentuk ijazah fotocopy yang telah dilegasir, namun mereka menemukan nomor ijazah tersebut tidak sesuai dengan nama Andi Faizal. Ijazah tersebut dikeluarkan dari salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur.
“Nomor ijazah tersebut terdaftar atas nama orang lain, dan itu digunakan dalam pencaleg-an 2014-2019 dan 2020-2025, kami melakukan pengecekan di PDDikti” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk perhatian dari pihak lain menjelang Pilkada 2024 ini. Ia siap memenuhi panggilan jika nanti akan dilakukan pemeriksaan pada dirinya.
“Ada-ada saja, meskipun begitu saya berterima kasih pada pihak sebelah karena menurut saya itu merupakan bentuk perhatian,” jelasnya saat dihubungi.
Ia menyebutkan akan datang dengan senang hati dan mengklarifikasi gosip-gosip yang dilontarkan tersebut. Menurutnya pernyataan tersebut merupakan sesuatu yang menyesatkan apalagi digunakan sebagai salah satu cara untuk menyerang mendekati Pilkada.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R