spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petani di Kutim Masih Memerlukan Perhatian Pemerintah Daerah

SANGATTA — Anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, menyoroti minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap nasib petani lokal, khususnya yang berada di kawasan selatan Kutim seperti Sangatta Selatan. Ia menilai, hingga kini masih banyak kelompok tani (poktan) yang belum mendapat dukungan maksimal dari Pemkab Kutim.

“Petani, khususnya di Dapil II, masih sangat membutuhkan perhatian dan bantuan nyata dari pemerintah. Jangan sampai mereka terus berjuang sendirian di lapangan tanpa fasilitas memadai,” ujar Yusri saat ditemui, Jumat (1/11/2024).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, keberlangsungan pertanian tidak hanya menyangkut produktivitas pangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani. Ia menegaskan bahwa sektor ini belum digarap secara optimal, dan jika tidak segera diperbaiki, akan berdampak pada menurunnya hasil produksi dan ketahanan pangan daerah.

“Banyak petani mulai berpaling dari profesinya karena fasilitas penunjang seperti alat pertanian dan pendampingan belum memadai. Ini kondisi serius yang harus segera dievaluasi,” tegasnya.

Yusri juga menyoroti potensi besar Kutim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di sektor pangan. Menurutnya, jika sektor pertanian dikembangkan secara profesional, Kutim bisa menjadi pemasok utama kebutuhan pangan bagi kawasan IKN yang sedang berkembang pesat.

“Kita punya peluang besar menjadi pemasok bahan pangan utama untuk IKN. Tapi itu tidak bisa terjadi tanpa penguatan dari hulu ke hilir, mulai dari petani, fasilitas, hingga strategi distribusi,” katanya.

Ia pun mendorong Dinas Pertanian Kutim agar segera merespons keluhan-keluhan yang disampaikan petani, terutama dalam hal penyediaan alat dan teknologi pertanian modern.

“Sudah waktunya pertanian di Kutim ditangani dengan pendekatan yang lebih serius dan terencana. Ini bukan sekadar urusan produksi, tapi menyangkut masa depan ekonomi masyarakat pedesaan dan ketahanan pangan daerah,” tutupnya. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img