spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pesan Zainal Arifin untuk Bupati PPU Terpilih; Kolaborasi Itu Kunci

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin menegaskan bahwa kolaborasi antarpihak merupakan kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah, termasuk di Kabupaten PPU. Pesan ini disampaikan secara khusus ke kepala daerah PPU terpilih.

Menurutnya, kerja sama yang solid harus menjadi fokus pemerintahan yang baru agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.

“Kata kuncinya adalah kolaborasi, karena siapapun tidak bisa bekerja sendiri. Tidak ada superman, yang ada adalah super tim,” ujarnya usai menghadiri Malam Pentas Seni dan UMKM, Sabtu malam (1/2/2025).

Zainal juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Kabupaten PPU. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan program-program jangka panjang yang telah dirancang, terutama dalam menghadapi perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu aspek krusial, lanjutnya, adalah interkoneksi dengan IKN yang mencakup berbagai sektor, seperti sosial, transportasi, mobilitas masyarakat, hingga sektor ekonomi. Menurutnya, dengan interkoneksi yang baik, PPU dapat berkembang sejajar dengan IKN.

“Jika interkoneksi ini terjalin dengan baik, baik dari aksesibilitas, transportasi, sosial, hingga kompetisi ekonomi, insya Allah PPU akan menjadi mitra strategis IKN yang luar biasa,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi program dan langkah-langkah pembangunan yang telah dirancang oleh Bupati PPU terpilih. Menurutnya, program tersebut harus terus dikembangkan demi mewujudkan PPU yang lebih maju.

“Mari kita bersama-sama mendukung program pembangunan pemerintah daerah untuk kemajuan PPU. Insya Allah, PPU ke depan menjadi kabupaten yang lebih baik menuju negeri yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur,” tutup Zainal. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img