spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perwali Bontang untuk Pengendalian Covid Diterapkan, Inilah Isi Lengkapnya

BONTANG – Peraturan Wali (Perwali) Kota Bontang Nomor 21 tahun 2020 telah diberlakukan sejak ditandatangani Walikota Bontang Neni Moerniaeni pada 27 Agutus 2020. Dikeluarkannya, Perwali yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19). Sanksi akan diberlakukan setelah dilakukan sosialisasi selama 7 hari ke depan.

ISI LENGKAP PERWALI:  Perwali Nomor 21 Tahun 2020
BACA JUGA:  Langgar Protokol Covid di Bontang, Terancam Dicabut Izin Usaha

GERAKAN BONTANG BERMASKER
Guna memaksimalkan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota Bontang mencanangkan gerakan “Bontang Bermasker”. Gerakan “Bontang Bermasker” menjadi tema dalam apel gabungan Bersama Kita Cegah Covid-19 dalam rangka penyemprotan massal disinfektan di Kota Bontang, di halaman Polres Bontang, Rabu (26/8/2020) lalu.

Hal itu pun ditegaskan kembali oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Bontang melalui dr. Bahauddin, MM., dalam konferensi pers virtual perkembangan terkini Covid-19, sore di hari yang sama.c“Ibu Wali Kota Bontang (dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG) mencanangkan gerakan ‘Bontang Bermasker’,” kata Bahauddin.

Dengan gerakan ini, Bahauddin mengajak warga Kota Taman untuk bekerja sama mewujudkan gerakan tersebut. Bahkan ia juga meminta untuk tidak ragu menegur siapa pun yang tidak memakai masker agar segera menggunakannya.c“Ini kita viralkan supaya masyarakat benar-benar sadar, sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam apel Bersama Kita Cegah Covid-19, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengimbau seluruh masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 16/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dimana didalamnya mengatur upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui “3 M”. Yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.

Melalui Inpres ini, Neni mengajak jajaran Polres Bontang dan Kodim 0908 Bontang untuk bersama menegakkan kedisiplinan di masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama penggunaan masker. (hms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img