spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan Wajib Beri THR Tepat Waktu, Disnaker: Tak Boleh Dicicil!

BONTANG – Seluruh perusahaan di Kota Bontang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha, pada Rabu (29/3/2023).

Safa mengatakan, bagi pekerja atau karyawan yang merasa THR-nya belum diberikan tepat waktu agar segera melaporkan hal tersebut ke kepala Disnaker.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya saat dihubungi oleh awak media.

Pemberian THR setidaknya paling lambat diberikan satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan pembayaran THR Idulfitri 1444H paling telat pada 18 April 2023.

“Perusahaan yang tidak membayar akan dihitung sebagai utang dan akan ditambah dengan denda sebanyak 5 persen, sebagaimana telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 62 Ayat 1,” lanjutnya.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional. (sya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img