TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo, menegaskan pentingnya perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau untuk menuntaskan kewajiban reklamasi pasca tambang dan memperkuat rencana reklamasi mereka.
Menurut Sujarwo, reklamasi adalah langkah penting untuk memitigasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan bahwa kegiatan tambang yang tidak diikuti dengan reklamasi yang baik dapat menimbulkan dampak jangka panjang, seperti kerusakan ekosistem, degradasi tanah, serta pencemaran air dan udara.
“Reklamasi pasca tambang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan alam sekitar. Di Berau, banyak lahan yang telah dikelola oleh perusahaan tambang, namun tak sedikit yang belum menuntaskan kewajibannya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti sedia kala setelah kegiatan pertambangan berakhir,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa meskipun beberapa perusahaan sudah memiliki rencana reklamasi, implementasi dan pengawasannya sering kali tidak optimal. Sujarwo menekankan perlunya penguatan rencana reklamasi yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan. Hal ini penting agar proses reklamasi dapat terlaksana dengan efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
“Saya melihat ada banyak potensi yang bisa dimanfaatkan dari hasil reklamasi ini, seperti membuka lahan untuk pertanian, kehutanan, atau bahkan kawasan wisata alam. Namun semua itu harus dimulai dengan rencana reklamasi yang matang dan komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tambah Sujarwo.
Lebih lanjut, Sujarwo juga menyoroti peran Pemkab Berau dalam pengawasan dan evaluasi reklamasi. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah harus lebih tegas dalam memonitor progres reklamasi dan memastikan bahwa perusahaan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga melakukan tindakan nyata di lapangan. Menurutnya, evaluasi secara berkala terhadap rencana dan pelaksanaan reklamasi sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan.
“Pemkab Berau harus memperkuat pengawasan terhadap proses reklamasi ini. Jangan sampai perusahaan hanya melakukan reklamasi demi memenuhi kewajiban tanpa mempertimbangkan kualitas lingkungan yang dihasilkan. Kita perlu memastikan bahwa reklamasi yang dilakukan benar-benar dapat mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah rusak akibat aktivitas tambang,” jelasnya.
Sujarwo juga mengingatkan bahwa reklamasi bukan hanya tanggung jawab perusahaan pertambangan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. Ia berharap agar para pelaku usaha tambang di Berau dapat lebih berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Sebagai langkah konkret, DPRD Berau berencana untuk mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perusahaan tambang, untuk membahas solusi terbaik dalam penguatan rencana reklamasi dan peningkatan efektivitas pengawasan. Dalam rapat tersebut, diharapkan dapat ditemukan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, khususnya dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di Berau. (adv/dez)