spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perumdam Tirta Kandilo Catat Omzet per Bulan Capai Rp4,5 Miliar

PASER – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo Kabupaten Paser mencatat omzet rata-rata yang diperoleh dari penjualan air bersih setiap bulannya mencapai Rp4,5 miliar.

Staf keuangan Perumdam Tirta Kandilo Sugina mengatakan omzet Rp4,5 miliar tersebut belum diterima melainkan baru dilakukan pencatatan sebagai target penerimaan.

“Omzet senilai Rp4,5 miliar tersebut belum diterima melainkan baru dicatat, setelah pencatat meter melakukan pencatatan baru masuk dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD),” terangnya

Dikarenakan adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan, untuk penerimaan yang diperoleh Perumdam Tirta Kandilo baru mencapai sekitar 85 – 95 persen.

“Kalau tidak ada pelanggan yang menunggak kita setiap bulan bisa menerima Rp4,5 miliar, namun setelah kita menghitung trend sekitar 80 sampai 95 persen pelanggan yang sudah membayar,” katanya

Sementara itu terkait biaya operasional yang harus dibayarkan Perumdam Tirta Kandilo setiap bulannya mencapai Rp3,8 miliar sudah termasuk beban penyusutan.

“Ada 4 kategori biaya operasional yang harus dibayarkan setiap bulannya. Di antaranya biaya sumber, biaya pengolahan, biaya distribusi, dan biaya umum,” sebutnya

Adapun profit yang diperoleh Perumdam Tirta Kandilo pada tahun 2024 lalu mencapai Rp 8 miliar, dan saat ini masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Laba bersih yang diperoleh ini tidak wajib disetorkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena jumlah pelanggan yang dimiliki Perumdam Tirta Kandilo kurang dari 80 persen atau hanya sekitar 33.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Paser sebanyak 309,667 jiwa.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 690/477/SJ tahun 2009 disebutkan PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk, tidak wajib menyetorkan laba bersih kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis : Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img