SAMARINDA – Kuasa hukum Hendy Gozali, Doan T. Napitupulu, menggelar konferensi pers di Cafe Uforia Samarinda untuk menanggapi serangkaian laporan polisi yang melibatkan kliennya dengan mantan direktur perusahaan, Jimmy Koyongian.
Perseteruan ini bermula dari dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan oleh Jimmy Koyongian selama menjabat sebagai Direktur CV Delta Abadi dan PT Cahaya Delta Abadi sejak 27 Juli 2022.
Menurut Doan, kliennya keberatan atas permintaan Jimmy pada 3 Juli 2024 yang meminta pembagian keuntungan perusahaan tanpa disertai laporan keuangan yang jelas.
“Hendy Gozali selaku komisaris perusahaan telah memberikan gaji dan bonus kepada Jimmy Koyongian selama masa jabatannya,” ungkap Doan.
Puncak konflik terjadi pada 4 Juli 2024 ketika Jimmy diduga melakukan penutupan paksa tempat usaha.
“Akibatnya, pada 18 Juli 2024, Jimmy dinonaktifkan dari jabatannya, dan pada 24 Juli 2024, seluruh tugas pengelolaan diserahkan kepada Sean Michael Gozali,” jelasnya.

Penonaktifan tersebut bertujuan agar Jimmy menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Namun, pada 23 Agustus 2024, Jimmy bersama tim pengacaranya dan sejumlah orang yang diduga preman serta oknum Kanit Intel Polsek Sungai Kunjang kembali mendatangi lokasi usaha dan melakukan penutupan paksa, termasuk menyegel lahan pribadi Hendy Gozali yang tidak terkait dengan perusahaan,” bebernya.
Atas tindakan tersebut, Hendy Gozali melalui kuasa hukumnya melaporkan Jimmy dan pihak-pihak terkait atas dugaan tindak pidana perampasan serta memasuki pekarangan tanpa izin ke Polresta Samarinda pada 24 Agustus 2024. Namun, meskipun laporan telah dibuat dan somasi dilayangkan, pihak Jimmy tetap menolak membuka segel.
Doan juga menyoroti laporan penggelapan dalam jabatan yang dilayangkan oleh Jimmy terhadap Hendy Gozali.
Menurutnya, laporan tersebut janggal karena Jimmy sendiri belum pernah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan selama menjabat sebagai direktur.
“Kuasa hukum menduga adanya oknum kepolisian yang membekingi Jimmy Koyongian. Hal ini terlihat dari undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang lokasinya ditentukan di Polsek Sungai Kunjang,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Doan juga memaparkan laporan polisi lainnya yang melibatkan Jimmy Koyongian atas dugaan pemalsuan akta otentik, yang dilaporkan oleh ayah dan saudara kandung Jimmy sendiri.
Pihaknya menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan konflik antara Hendy dan Jimmy, melainkan murni permasalahan internal keluarga Koyongian terkait dugaan penguasaan tanah secara tidak sah.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum Kanit Intel Polsek Sungai Kunjang, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi saat penutupan usaha bertujuan untuk mediasi dan menenangkan situasi, bukan membekingi pihak tertentu.
“Pihak kami akan mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak ketiga dalam permasalahan ini,” tegas Dicky.
Penulis: Dimas
Editor: Agus S.