PASER – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan peserta didik secara sederhana. Langkah ini diambil guna meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten Paser Nomor 400.3/1556/Sek.2/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan Peserta Didik Tahun 2025.
Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, M. Yunus Syam, menjelaskan keputusan ini merupakan bentuk kepekaan terhadap keluhan sejumlah wali murid terkait mahalnya biaya perpisahan di tahun-tahun sebelumnya.
“Pada dasarnya kami ingin meringankan beban orang tua, karena kapan ada orang tua yang keberatan, walaupun satu orang saja, akan viral di media sosial, dan menjadi persoalan” ujar Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan perpisahan selama ini rata-rata diselenggarakan oleh komite sekolah, yang di antaranya merupakan wali murid itu sendiri. Sementara sekolah hanya berperan memfasilitasi sarana dan memberikan motivasi.
“Selalu kita sampaikan bahwa penyelenggara perpisahan merupakan komite sekolah, jadi orang tua sendiri yang menyusun kepanitiaannya. Sementara sekolah hanya memberikan motivasi dan membantu menyiapkan sarana-prasarananya,” jelasnya
Kegiatan perpisahan tetap bisa diselenggarakan, namun tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid yang bersifat memberatkan.
“Sepanjang orang tua tidak merasa keberatan tidak masalah diselenggarakan, terlebih perpisahan rata-rata diselenggarakan oleh komite bukan pihak sekolah,” tambahnya.
Penulis: Nash
Editor: Nicha R