JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, seperti ketidakmerataan akses pendidikan dan kelemahan dalam validasi data calon peserta didik.
“Dengan adanya pembagian empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, kami berharap sistem ini lebih adil dan mampu mencerminkan prinsip pemerataan akses pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Senin (3/3).
Meski demikian, Hetifah menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini. Ia menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan jalur tertentu, terutama dalam Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi.
“Kami meminta pemerintah memastikan bahwa Jalur Afirmasi benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Begitu pula dengan Jalur Prestasi, kriterianya harus jelas dan tidak membuka celah kecurangan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi X juga mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam sistem ini, terutama jika sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh calon siswa. Pemerintah diminta untuk menjalin koordinasi formal dengan asosiasi sekolah swasta serta memberikan insentif bagi sekolah yang menerima siswa dengan biaya terjangkau.
“Kita tidak ingin ada anak Indonesia yang kehilangan akses pendidikan hanya karena keterbatasan kuota sekolah negeri. Pemerintah harus membuka opsi kerja sama dengan sekolah swasta serta memberikan bantuan bagi sekolah yang menampung siswa kurang mampu,” tambah Hetifah.
Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat dalam implementasi SPMB di daerah. Komisi X DPR RI akan terus memantau jalannya kebijakan ini dan mendorong partisipasi masyarakat dalam evaluasi sistem penerimaan murid baru.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui uji publik, dialog dengan pemangku kepentingan, maupun revisi kebijakan jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat,” pungkasnya.
Komisi X DPR RI memastikan akan terus mengawal kebijakan ini agar setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang setara dan tanpa diskriminasi. (MK)
Editor: Agus Susanto