JAKARTA – Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme penerimaan murid baru di berbagai jenjang pendidikan dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, berkeadilan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur penerimaan peserta didik baru.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
1. Tujuan SPMB
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di dekat domisili mereka.
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Mendorong peningkatan prestasi murid.
- Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
2. Jalur Penerimaan Murid Baru
SPMB terdiri dari empat jalur utama, yaitu:
Jalur | Kuota Minimum | Kriteria |
---|---|---|
Domisili | 70% (SD), 40% (SMP), 30% (SMA) | Calon murid harus berdomisili dalam wilayah yang ditentukan pemerintah daerah. |
Afirmasi | 15% (SD), 20% (SMP), 30% (SMA) | Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. |
Prestasi | 25% (SMP), 30% (SMA) | Diperuntukkan bagi murid dengan prestasi akademik dan non-akademik. |
Mutasi | Maksimal 5% | Diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar. |
3. Syarat Penerimaan Murid Baru
Persyaratan Umum:
- SD: Usia minimal 6 tahun (dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi psikolog).
- SMP: Usia maksimal 15 tahun.
- SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun.
Persyaratan Khusus:
- Jalur Domisili: Kartu keluarga yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.
- Jalur Afirmasi: Kartu peserta program bantuan sosial atau surat keterangan dari Dinas Sosial.
- Jalur Prestasi: Rapor 5 semester terakhir, sertifikat/piagam, atau pengalaman kepemimpinan di organisasi sekolah.
- Jalur Mutasi: Surat tugas perpindahan orang tua atau surat penugasan guru.
4. Sistem Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Namun, bagi wilayah yang belum memiliki akses internet, pendaftaran bisa dilakukan secara luring (offline) dengan menyerahkan dokumen ke panitia penerimaan murid baru.
Tahapan Penerimaan Murid Baru:
- Pengumuman pendaftaran (paling lambat minggu pertama Mei).
- Pendaftaran secara daring/luring.
- Seleksi berdasarkan jalur pendaftaran.
- Pengumuman hasil seleksi.
- Daftar ulang bagi murid yang diterima.
5. Pengawasan dan Evaluasi
- Inspektorat Jenderal Kementerian dan Inspektorat Daerah akan mengawasi SPMB untuk memastikan tidak ada kecurangan.
- Evaluasi tahunan dilakukan untuk menilai efektivitas sistem dan melakukan perbaikan kebijakan.
Editor: Agus Susanto