spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkuat Data Kebudayaan, Menteri Fadli Zon Tetapkan Kantor Pusdatin Kemenbud di Ciputat

TANGERANG SELATAN – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menetapkan lokasi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) di Ciputat, Tangerang Selatan.

Penetapan ini dilakukan usai meninjau gedung yang sebelumnya digunakan oleh Pusdatin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), belum lama ini.

Menteri Fadli Zon menegaskan pentingnya data kebudayaan yang terintegrasi sebagai landasan strategis untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan Indonesia. “Kementerian Kebudayaan memerlukan kantor Pusdatin yang strategis, dengan SDM yang kompeten, agar kebijakan berbasis data dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Gedung dua lantai di bagian belakang komplek Pusdatin Kemendikdasmen di Ciputat akan dimanfaatkan oleh Kementerian Kebudayaan. “Gedung ini memiliki potensi besar untuk mendukung tugas Pusdatin Kemenbud. Kita akan segera mengurus alih fungsi melalui Sekretariat Negara,” kata Fadli Zon.

Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang memungkinkan kementerian menggunakan SDM, aset, dan anggaran sesuai tugas dan fungsinya. “SDM pengelola data kebudayaan akan ditarik ke dalam struktur Kementerian Kebudayaan agar pengelolaannya terpusat dan efisien,” tegas Fadli Zon.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Fitra Arda, mendukung langkah ini dengan menekankan bahwa pengintegrasian data kebudayaan di Pusdatin akan meningkatkan efektivitas pengelolaan data. “Kami berharap Pusdatin ini menjadi pusat pengelolaan data kebudayaan yang andal, dengan dukungan teknologi mutakhir,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Data Kebudayaan dan Kebahasaan, Widhi Permanawiyat, mengungkapkan perlunya pengembangan data berbasis teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan realitas virtual (VR). Widhi juga mengusulkan pembentukan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) di Kementerian Kebudayaan.

“Kebudayaan memiliki potensi besar sebagai konten pembelajaran, sehingga teknologi pembelajaran berbasis budaya harus menjadi prioritas,” tuturnya.

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.