spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara Pergantian Ketua DPRD PPU Berlanjut ke Sidang Kedua

PENAJAM – Sidang mediasi pertama perkara pergantian ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) belum menemukan kesepakatan. Sidang lanjutan gugatan yang diajukan Jhon Kenedy ke pada Syahruddin M Noor, Raup Muin dan Andi Singkeru berlanjut pada 30 Mei 2022.

Agenda yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, dihadiri lengkap pihak tergugat maupun penggugat, Kamis (19/5/2022). Amrizal selaku Kuasa Hukum penggugat Jhon Kenedy mengatakan, dalam sidang selanjutnya akan menyampaikan resume gugatan.

“Mediator minta diadakan mediasi lagi dengan membawa resume masing-masing dari penggugat, tergugat, turut tergugat satu dan turut tergugat dua. Dalam resume itu para pihak menyampaikan permasalahan, keinginan dan harapannya,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Dijelaskan, bila pada mediasi kedua tidak menemukan titik terang atau penyelesaian, maka bakal dilanjutkan dengan sidang pembacaan materi gugatan pokok perkara. “Kemungkinan akan lanjut ke pokok perkara. Belum ada pembacaan materi gugatan pokok perkara,” sambung Amrizal.

Sementara itu, Muhajir selaku kuasa hukum Syahruddin M Noor saat dihubungi menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai pada 2019 telah ada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga penggugat bisa menjadi Ketua DPRD PPU.

Syahruddin M Noor

“Dari pihak tergugat tentu ada SK (surat keputusan) Dewan Pimpinan Pusat atau DPP berawal pada 2019, adanya putusan Mahkamah Partai kemudian seiring berjalannya waktu ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Jika mediasi tidak berhasil maka pihak Syahruddin M Noor bakal menyampaikan eksepsi menyangkut dengan undang-undang terkait partai politik kepada hakim Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Isi kesepakatan itu 2,5 tahun pertama dijabat oleh penggugat, dan 2,5 tahun selanjutnya dijabat oleh tergugat, itu yang menjadi dasar kami mediasi pada 30 Mei 2022,” tambahnya.

Ada beberapa eksepsi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan, bahwa keberatan terhadap partai politik kewenangannya adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.

Masih seperti pendapatnya di awal, Muhajir berpendapat adanya perselisihan partai harusnya diselesaikan di Mahkamah Partai, sedangkan sampai saat ini pihak penggugat tidak pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai.

“Perselisihan politik itu kewenangan Mahkamah Partai, fakta hukumnya itu penggugat belum sama sekali mengajukan gugatan atau keberatan internal partai,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, kata dia, harus bisa lebih bijak terhadap laporan perkara gugatan. Oleh karenanya, menurut Muhajir, PN Penajam tidak berwenang mengadili serta memutus perkara. Barkan sepenuhnya menjadi ranah Mahkamah Partai Demokrat. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img