spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara Penyalahgunaan Narkotika Masih Dominasi Pelanggaran di PPU

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan perkara yang ditangani di sepanjang 2022. Berbagai pelanggaran dan perkara pidana di daerah berjuluk Benuo Taka ini meningkat.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan memaparkan mulai dari kasus kecelakaan lalu lintas yang mengalami peningkatan 30 kasus dibanding tahun 2021. Namun korban meninggal dunia selama 2022 mengalami penurunan 21 persen dibanding dengan tahun 2021.

Sementara korban luka berat 2022, mengalami peningkatan 431 persen atau naik 58 korban dibanding tahun 2021. Sedangkan untuk korban luka ringan pada 2022 juga mengalami peningkatan 41 persen atau naik 9 korban dibanding 2021.

“Tren laka lantas didominasi usia 17- 25 tahun. Selain itu tren laka lantas juga didominasi oleh para pelajar dan kerugian material tahun 2022 mengalami peningkatan 77 persen,” katanya, Jumat, (30/12/2022).

Rentang usia itu juga yang mendominasi pelanggaran lalu lintas pada 2022. Yang ditilang ada 322  kasus, naik dibanding tahun 2021 yang sebanyak 205 kasus. sementara yang diberikan teguran di 2022 ada 2.673 kasus turun dibanding 2021 ada 2.989 kasus.

Lanjut hendrik, angka kriminalitas 2022 dibanding 2021 mengalami peningkatan 12,26 persen. Adapun kasus yang meningkat diantaranya curbis, curanmor roda 2, curanmor roda 4, pengeroyokan, pengerusakan, pengancaman, pembakaran, penggelapan, pemalsuan, laka kerja, perjudian, penganiyayaan, sajam, KDRT, pencabulan, penipuan, kebakaran dan penebangan.

“Kasus kriminalitas yang mengalami penurunan itu curat, curanmor roda 6, PPA, senpi,anirat, penyerobotan lahan dan perkebunan,” lanjutnya.

Sedangkan dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani Polres PPU di 2022 berada di areal RT 006 Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Yakni terkait pembelian bibit mangrove sebanyak 550.000 batang dengan harga Rp 2.600 per/batang berpotensi merugikan negara siebesar Rp 1.167.750.000.

“Kejadian di 2021, kami menduga ada permainan harga yang dilakukan oknum yang tidak sesuai dengan SPJ dalam pembelian bibit mangrove tersebut. Sehingga, berpotensi merugikan negara,” beber Hendrik.

Untuk kasus narkoba yang ditangani Polres PPU selama 2022 mengalami penurunan 13,16 persen dibanding dengan 2021. Pelaku didominasi buruh dan wiraswasta, laki-laki dan usia rata-rata 30 tahun. Pelaku perempuan mangalami peningkatan 120 persen.

Rinciannya, jumlah kasus narkoba di 2022 sebanyak 66 kasus dengan jumlah barang bukti 877,5 gram sabu-sabu dan 16.360 butir dobell L. Jumlah tersangka sebanyak 82 orang, yakni 71 laki-laki  dan 11 perempuan.

Jika dibandingkan dengan 2021, kasus narkoba mengalami penurunan 13 persen. Tahun lalu sebanyak 76 kasus narkoba dengan barang bukti 310,15 gram dan 9.458 butir dobel L. Jumlah tersangka sebanyak 90 orang, yakni 85 laki-laki dan lima perempuan.

“Barang bukti sabu-sabu 2022 mengalami peningkatan 183 persen dibanding 2021. Sementara barang bukti double L 2022 juga mengalami peningkatan 73 persen dibanding 2021. Modus operasi dengan cara dikemas dalam bungkus rokok, kopi, jenis makanan ringan dan kantong kresek, Dan sasaran utama peredaran narkoba rata-rata terhadap buruh harian lepas,” paparnya.

Terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian PPU pada 2022 juga mengalami kenaikan. Yakni sebanyak 11 pelanggaran, sedangkan pada 2021 sebanyak 10 pelanggaran.

Lebih lanjut, Hendrik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten PPU. Terlebih adanya pemindahan Ibukota Nusantara (IKN), agar bisa berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

“Mari kita jaga kamtibmas, kerena keamanan bukan tanggung jawab kepolisian semata. Tetap patuhi aturan lalu lintas selama berkendara dan khususnya bagi pengguna jasa angkutan  laut untuk tidak memaksakan berlayar saat kondisi gelombang tinggi, angin kencang dan hujan lebat,” pungkasnya. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.