BONTANG — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Pada Kamis (10/4/2025), Dishut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memasang plang peringatan di area yang terdampak.
Pemasangan plang tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras atas aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Untuk pemasangan plang, bukan hanya sekadar formalitas saja, akan tetapi juga sebagai tanda peringatan keras kalau galian ini berada di wilayah HL dan RTH,” ucapnya.
Sebanyak empat titik yang nantinya akan dipasangi plang, karena aktivitas ilegal ini tepat berada di kawasan hutan negara. Artinya, aktivitas apapun yang terjadi di sana, termasuk tambang adalah ilegal dan nantinya akan ditindaklanjuti.
“Sudah sangat jelas, ini tidak hanya mengancam kelestarian alam saja, akan tetapi adanya aktivitas ini pun yang menjadi tambang-tambang liar turut berdampak pada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Terlebih lagi, dengan adanya aktivitas ilegal seperti galian C ini, mulai dari tanah, lahan, polusi udara, hingga aliran air dapat tercemar menjadi alarm yang sangat berbahaya, dan tak bisa lagi untuk diabaikan.
“Ini kawasan hutan lindung, aktivitas galian di sini sudah dipastikan ilegal,” ungkapnya.
Sedikit informasi, Dishut Kaltim telah mencatat ada sekitar 20 ribu hektare kawasan hutan lindung di lokasi galian C, dan ada sekitar 3 hektare yang telah dibabat habis dengan aktivitas ilegal.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R