spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perhatikan Pendidikan dan Kesehatan WBP

TANJUNG REDEB – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Berau memiliki hak dasar untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, mengingat mereka adalah warga negara yang sama seperti masyarakat pada umumnya.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, meminta pemerintah daerah untuk tetap memperlakukan para WBP seperti warga negara lainnya. Bahkan, pemerintah daerah berkewajiban untuk memenuhi semua hak dasar mereka, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Mereka yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) juga jangan sampai luput dari perhatian dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Karena, biar bagaimanapun, mereka ini warga negara yang memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara,” jelasnya.

Politikus Golkar ini menambahkan, hak di bidang pendidikan merupakan faktor utama sekaligus indikator kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, WBP yang berada di rutan perlu dibekali dengan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Ini tentu bertujuan agar mereka tetap memiliki pengetahuan yang baik, tetap sehat, dan tidak terisolasi dari lingkungan pergaulan. Selain itu, ini juga sebagai persiapan agar mereka, setelah keluar nanti, sudah memiliki gambaran tentang apa yang harus mereka lakukan setelah bebas,” terangnya.

Ditambahkannya, terkait pendidikan, para WBP harus diberikan pelatihan, pelajaran ilmu pengetahuan, serta keterampilan teknis dan praktis lainnya. Hal ini sangat berguna untuk pekerjaan mereka ketika memasuki dunia kerja setelah masa hukuman selesai.

“Jika bisa, pendidikan praktis ini harus diberikan secara gratis. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Karena kehidupan mereka ke depan juga tergantung dari perhatian pemerintah terhadap mereka,” tandasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.