spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pergub 49 Dicabut, DPRD Kaltim: Sudah Terlambat

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor, akhirnya angkat bicara terkait usulan DPRD Kaltim terkait Pergub 49/2020 terkait besaran bantuan keuangan. Dalam pasal 5 pergub 49/2020, disebutkan minimal bantuan keuangan yang dapat diberikan minimal Rp 2,5 miliar per kegiatannya.

Isran mengatakan bahwa selama ini tidak menanggapi usulan revisi pergub 49 karena tidak disampaikan dalam forum resmi. Berhubung DPRD telah menyampaikan dalam forum Musrenbang 2024, ia komitmen untuk merevisi pergub tersebut.

“Usulannya jelas di forum Musrenbang. Tetapi kalau usulan-usulan diluar resmi, ora bisa ditanggapi. Tapi kalau ini benar, segera kita lakukan revisi,” jelasnya dalan forum Musrenbang kemarin, (17/4/2023).

Isranpub berdalih pergub 49 dilahirkan untuk melakukan efisiensi anggaran. Adanya payung hukum ini, sebutnya, membuat adanya efisieny anggaran bahwa hingga Rp 1 triliun.

“Perlu saya sampaikan bahwa dengan Pergub itu, ternyata efisiensi dalam pembangunan di Kaltim terjadi,” ungkapnya.

Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menyambut baik bakal di revisinya pergub 49/2020 oleh Isran Noor. Adanya aturan ini diakuinya menyulitkan Legislator Karang Paci untuk merealisasikan aspirasi masyrakat khususnya pada saat serap aspirasi atau reses.

Kendati demikian ia menyebut keputusan Isran untuk merevisi pergub 49 terbilang terlambat. Apalagi mengingat masa jabatan Isran tidak lama lagi akan berakhir.

“Terima kasih Pak Isran sudah mau merevisi. Kami apresiasi, tapi sekarang sudah terlambat. Sudah banyak warga yang kecewa dengan adanya pergub ini,” tegasnya Senin malam (17/4/2023).(eky)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.