SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di di Jalan Gatot Subroto Gg. 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar Pukul 15.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda mengatakan, kronologis pengungkapan pada Kamis (19/10/2023), pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto Gg. 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda (tepatnya di dalam Gang), sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 15.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai seorang perempuan yang berada d idepan rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap perempuan berinisial SN (41), barang bukti yang diamankan 1 buah tas selempang warna putih yang digunakan pelaku yang di dalamnya terdapat 1 buah dompet kecil warna putih yang berisikan 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram bruto.
Selanjutnya pelaku SN beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari