spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perempuan ini Ditangkap Polresta Samarinda, Simpan Sabu 0,44 Gram di Dompet

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di di Jalan Gatot Subroto Gg. 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar Pukul 15.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda  mengatakan, kronologis pengungkapan pada  Kamis (19/10/2023), pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat  bahwa di Jalan Gatot Subroto Gg. 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda (tepatnya di dalam Gang), sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 15.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai seorang perempuan yang berada d idepan rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap perempuan berinisial SN (41), barang bukti yang diamankan 1 buah tas selempang warna putih yang digunakan pelaku yang di dalamnya terdapat 1 buah dompet kecil warna putih yang berisikan 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram bruto.

Selanjutnya pelaku SN beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img