spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peredaran Puluhan Ribu Double L Terbongkar, Dua Pria Paruh Baya Diciduk di Tenggarong

TENGGARONG – Dua pria paruh baya berhasil diciduk Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (18/8/2023) pukul 16.30 WITA. Keduanya ditemukan memiliki obat keras jenis Double L sebanyak puluhan ribu butir.

AH (51), warga Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang, pertama kali diamankan saat berhenti di pinggir jalan. Diduga, ia sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi obat terlarang tersebut.

Saat kendaraannya digeledah, polisi menemukan 1.000 butir Double L yang tersimpan dalam 25 botol berwarna putih. AH mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO (51).

Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan, barang tersebut diberikan oleh MO yang pada saat itu sedang berada di rumahnya AH.

Setelah mendapat informasi dari AH, polisi segera mengamankan MO di rumah AH. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 3 botol yang berisi obat keras Double L. Dengan demikian, total obat yang berhasil diamankan adalah sebanyak 28 ribu butir.

Kini, AH dan MO telah dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ditemukan dan keterlibatan keduanya, mereka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (afi)

Pewarta: Rafii
Editor: Agus Susanto

16.4k Pengikut
Mengikuti