spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Percepat Transformasi Posyandu Menjadi LKD, DPMD PPU Libatkan OPD Terkait

PPU – Proses transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih dalam tahap sosialisasi. Tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional (Rakornas) ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang sedang mematangkan konsep tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menyampaikan bahwa untuk mempercepat implementasi transformasi ini, pihaknya melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) terkait. DPMD PPU mengundang masing-masing OPD untuk memberikan materi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam mendukung layanan kepada masyarakat.

“Proses transformasi ini melibatkan enam OPD, yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Sosial (Dinsos),” jelas Tita.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan efektif dan efisien, serta sesuai dengan tujuan transformasi Posyandu menjadi LKD.

Dalam kesempatan tersebut, Tita juga menerima usulan terkait peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para kader Posyandu. Menurutnya, hal ini sangat relevan karena para kader adalah pihak yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan mereka perlu ditingkatkan.

Tita berharap dengan kolaborasi antara DPMD PPU dan OPD terkait, transformasi Posyandu menjadi LKD dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di seluruh desa.

“Usulan untuk peningkatan SDM ini akan kami akomodasi, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.