SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Ketenagakerjaan telah disahkan dan disosialisasikan sejak bulan Mei 2023 lalu. Perda yang mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan itu akan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, Perbup penguat Perda Ketenagakerjaan Kutim tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
“Sementara berjalan (pembahasan Perbup Ketenagakerjaan) kan konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah (Perda Ketenagakerjaan) yang ada maupun peraturan di atasnya,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, belum lama ini, Selasa (3/10/2023).
Lanjutnya, ia menargetkan akhir tahun 2023 ini dapat menyelesaikan Perbup yang menguatkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Sudirman juga menjelaskan ada 3 poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan dalam memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Lalu yang kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim.
“Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen (tenaga kerja lokal) dan 20 persen (luar daerah),” ucapnya.
Artinya, ditargetkan 80 persen pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal.
Namun, itu bisa berubah saat SDM tidak tersiapkan atau tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan.
Oleh sebab itu, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim, lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim termasuk balai latihan milik perusahaan perannya sangat dibutuhkan.
“Yang ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” pungkasnya.
Pewarta : Irfan Aditama
Editor : Nicha Ratnasari