spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perangi Pungli di Sekolah, Dewan Pertanyakan Pendidikan Gratis di Kutim

SANGATTA — Anggota DPRD Kutai Timur, Mulyana, menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sejumlah sekolah negeri di daerah tersebut. Menurutnya, keberadaan pungli sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan gratis yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat.

“Kami mendapat banyak laporan dari orang tua siswa terkait pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Ini jelas merusak citra pendidikan gratis yang selama ini digaungkan,” ujar Mulyana, yang juga merupakan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar tanpa tekanan ekonomi tambahan bagi keluarga mereka. Oleh sebab itu, Mulyana mendorong Pemerintah Kabupaten Kutim, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera merumuskan kebijakan tegas yang melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri.

“Kami ingin ada aturan resmi yang melarang dengan tegas segala bentuk pungutan tidak sah, serta adanya sanksi yang jelas bagi pihak sekolah yang melanggar,” tambahnya.

Mulyana juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang kuat, termasuk sistem pelaporan dan tindak lanjut atas aduan masyarakat. Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam mengawasi praktik di lapangan akan sangat membantu menekan angka pelanggaran.

“Transparansi dan komunikasi antara sekolah, dinas, dan masyarakat sangat penting. Kami juga mendorong adanya saluran pengaduan yang mudah diakses agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran tanpa takut mendapat tekanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan DPRD Kutim siap bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan pendidikan gratis di Kutim. Koordinasi dan sinergi lintas sektor menurutnya menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak nyata di lapangan.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar pendidikan di Kutai Timur bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img