spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penutupan Citra Niaga 7 Hari, Dukung Usaha Anak Muda, Sekkot: Hukuman Tak Menerapkan Protokol Kesehatan

SAMARINDA – Duduk perkara hukuman penutupan tujuh hari bagi usaha kuliner di Citra Niaga akhirnya terungkap. Di satu sisi, Pemkot Samarinda tidak ingin mengganggu perputaran ekonomi yang luar biasa di kawasan tersebut. Namun demikian, di sisi yang lain, pemkot ingin melindungi warga Samarinda dari penyebaran Covid-19.

Selasa, 22 September 2020, para pengusaha kuliner Citra Niaga yang rata-rata kawula muda bertemu secara maya dengan Pemkot Samarinda. Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, memimpin diskusi dalam jaringan yang diikuti lebih dari 70 peserta itu. Selain puluhan pengusaha kuliner Citra Niaga, audiensi diikuti jajaran pemkot, instansi terkait, serta insan pers.

Sugeng mengutarakan bahwa pemkot di dalam dilema ketika memberikan sanksi. Menurutnya, kawula muda yang membuka usaha di Citra Niaga adalah suatu prestasi yang harus didukung pemerintah. Sudah sejak lama, pemkot berupaya mengembalikan Citra Niaga sebagai pusat perdagangan dan perekonomian.

“Yang sekarang kita lihat di Citra Niaga, juga tidak lepas dari peran pemerintah. Saya sejak zaman mendiang Nusyirwan Ismail selaku wakil wali kota telah mendorong Citra Niaga menjadi walk city. Tidak boleh mobil atau motor masuk, hanya pejalan kaki. Sekarang semakin ke arah itu,” ucap Sugeng dalam pembuka audiensi daring.

Melihat kawasan Citra Niaga yang semakin diminati kaum muda, Sugeng menambahkan, pemkot memberikan apresiasi yang tinggi. Sayangnya, saat ini masa pandemi. Pemkot juga dituntut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemkot harus menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Berdasarkan laporan yang diterima dari tim Satuan Tugas Covid-19 Samarinda, Sugeng mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan. Tim menemukan adanya kerumunan orang tanpa menjaga jarak dan dalam waktu yang panjang. Setelah beberapa kali ditegur, hukuman akhirnya dijatuhkan. Hukuman ditujukan kepada kedai-kedai sementara pedagang yang tidak menjual makanan dan minuman tetap boleh beraktivitas.

“Percayalah, hukuman ini murni hanya karena pandemi Covid-19. Tidak ada kepentingan yang lain,” tegas Sugeng.

Kebijakan yang segera diambil adalah pemkot mendukung supaya usahawan kuliner di Citra Niaga bisa menerapkan protokol kesehatan. Lebih dari itu, sambung Sugeng, kawasan kuliner di Citra Niaga menjadi agen percontohan protokol kesehatan di tempat umum untuk wilayah Kota Tepian.

Tanggapan Usahawan Muda
Diskusi daring berjalan dalam suasana kekeluargaan yang rekat. Para usahawan memberikan sejumlah tanggapan dan masukan. Adi Chandra, pengelola kedai Sajen yang pertama kali membuka usaha kuliner di Citra Niaga, menerima hukuman tersebut. Selama ini, terangnya, beberapa kedai telah berupaya keras menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, memang masih ada beberapa kelalaian.

Setiawan Yogi, pengusaha yang lain, mengatakan menerima hukuman tersebut. Walaupun, kata dia, tidak semua gerai yang melanggar protokol kesehatan. Yogi juga meminta kelonggaran agar tempat berusaha boleh menerima pesanan take away selama masa hukuman.

Masukan dari usahawan lain masih bersangkutan dengan surat wali kota yang menutup aktivitas kafe dan restoran di Citra Niaga selama tujuh hari. Mereka menyayangkan bahwa yang dihukum adalah kawasan Citra Niaga, bukan gerai yang tidak menerapkan protokol kesehatan.etergesa-gesaan dan kelatahan di dalam surat tersebut. Kekeliruan di dalam surat wali kota akan direvisi, termasuk penamaan kafe dan resto. Padahal, yang dimaksud adalah kedai minuman dan makanan.

“Termasuk permintaan agar bisa take away, saya laporkan ke wali kota malam ini. Besok sudah ada revisi. Tapi saya ingatkan, jangan sampai mengkhianati kebijakan tersebut,” tambah Sugeng.

Pernyataan Sekkot melegakan para usahawan. Ramadhansyah, seorang pemilik kedai di Citra Niaga, mengatakan bahwa pemkot sangat bijak menyikapi permasalahan ini. Setelah tujuh hari masa hukuman, Ramadhansyah dan usahawan yang lain bertekad menerapkan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh.

Kawasan Citra Niaga telah berubah dalam beberapa bulan terakhir. Setidaknya, ada 70 gerai kuliner seperti kopi, jajanan ringan, dan makanan di sana. Puluhan usaha itu setidaknya telah mempekerjakan lebih dari 200 orang, sebagian besar kawula muda.

Tidak Tebang Pilih
Hukuman kepada kedai-kedai di Citra Niaga –juga Tepian Mahakam– disebut bukan tebang pilih. Sekkot Sugeng Chairuddin menegaskan, seluruh usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan berdasarkan perwali, akan dihukum.

“(Usaha) yang bandel, langsung dirapatkan dan ditutup. Ini sangat penting supaya ada tenggang rasa dengan orang lain,” jelasnya, masih dalam pertemuan daring. Jika setelah ditutup tujuh hari masih belum menerapkan protokol kesehatan, pemkot tidak segan-segan mencabut izin usaha. Langkah seperti itu juga berlaku bagi kafe, restoran, dan tempat hiburan malam.

Sugeng juga mengklarifikasi hoaks yang menyebut bahwa anaknya tidak mendapat tempat usaha di Citra Niaga. Warta dusta itu seolah-olah menyebabkan pemkot tebang pilih terhadap Citra Niaga. Menurutnya, isu begitu sudah kesekian kali ia dapatkan. Sebagian besar pengusaha muda di Citra Niaga sebenarnya adalah teman dari anak-anak Sugeng. Bahkan ada yang satu sekolah.

“Adik-adik ini kenal betul dengan anak-anak saya, termasuk kenal baik dengan saya,” jelas Sugeng. Jauh sebelum menjadi pejabat, ia menjelaskan, tidak pernah sekalipun anak-anaknya datang ke kantor. Apalagi setelah menjadi pejabat, anak-anaknya tidak pernah menggunakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sekkot lantas berpesan kepada pembuat hoaks tersebut agar cepat-cepat meminta maaf. “Pasti saya maafkan,” katanya, seraya melanjutkan, “Saya kenal anak saya. Dan percayalah, saya bukan golongan pejabat yang seperti itu (memanfaatkan jabatan),” tegasnya. (kk/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img