spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pentol Legendaris Paklek Juminto di Batukajang, Jajanan Andalan Sejak Tahun 90-an

PASER – Pentol Paklek Juminto, sebuah jajanan khas bakso tusuk dengan cita rasa yang khas, telah menjadi favorit bagi masyarakat Batukajang sejak tahun 90-an.

Pemilik usaha yang dikenal dengan nama Pak Yanto, atau yang dikenal dengan panggilan Paklek Juminto, pertama kali berjualan di daerah Batukajang ketika jalanan masih satu ruas dan jarak antara Batukajang dan Muara Komam cukup jauh. Kini, anak Pak Yanto, Ari, melanjutkan usaha yang telah bertahan puluhan tahun ini.

“Jualan bapak dulu keliling sampai ke Muara Komam. Jalan Batukajang waktu itu masih satu ruas,” ujar Ari, anak dari Pak Yanto, yang kini meneruskan usaha bakso tusuk legendaris ini, Rabu (12/2/2025).

Pada awalnya, Pak Yanto menggilingkan daging bakso sendiri di daerah Longkali dan membawa stok bakso untuk beberapa hari ke depan, mengingat jarak yang jauh ke Batukajang. Salah satu keunikan dari Pentol Paklek Juminto adalah bumbu kacangnya yang kental dan kuah yang gurih, menjadikannya berbeda dari jajanan serupa di daerah lain.

Pada tahun 2019, Pentol Paklek Juminto mulai berjualan di depan Alfamidi dekat Koramil, dan sejak saat itu, warung ini selalu ramai dikunjungi oleh warga Batukajang dari berbagai usia. Masyarakat menyukai berbagai pilihan menu yang ditawarkan, baik yang dengan bumbu kacang kering tanpa kuah maupun yang dengan kuah.

Pada tahun 2024, Ari yang kini melanjutkan usaha tersebut, menciptakan varian baru untuk memperkaya pilihan pelanggan. Selain pentol, ia menambahkan gorengan pangsit yang cocok dipadukan dengan sambal kacang, serta es cincau yang menjadi pelengkap segar di tengah cuaca panas.

“Setiap tahun, terutama di bulan Ramadan, Pentol Paklek Juminto menjadi pilihan utama masyarakat Batukajang sebagai takjil. Rasanya yang otentik dan menggugah selera selalu dicari,” tambah Ari.

Kini, dengan usaha yang telah berjalan lebih dari dua dekade, Pentol Paklek Juminto tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat Batukajang yang ingin menikmati jajanan legendaris dengan rasa yang tak lekang oleh waktu. (*)

Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.