spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Kutim Gelar Apel Pasukan

SANGATTA – Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2023 digelar di Halaman Mako Polres Kutim, Selasa (7/2/2023). Dalam kesempatan ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan support penuh kegiatan yang digelar Polres Kutim.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terkhusus masyarakat Kutim pengguna jalan, karena dapat mencegah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” pesannya.

Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada Polres Kutim yang telah membantu Pemkab Kutim dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kutim dan berharap kepada masyarakat Kutim dapat mematuhi imbauan yang diberikan Pemkab Kutim menerapkan Prokes COVID-19.

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2023 ini turut dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Satpol PP. Tujuan apel yakni menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas dan meningkatkan disiplin masyarakat, dalam berlalu lintas menjelang Ramadan serta Idulfitri 1444 H.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono. Menurut laporan Anggoro dalam amanatnya, jika jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan tilang sebanyak 139, pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan teguran sebanyak 496 pelanggaran dan untuk kecelakaan lalu lintas selama digelar Operasi Keselamatan Mahakam 2022 nihil.

“Setelah pelaksanaan operasi selesai cenderung kembali naik, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat Kutim dalam berlalu lintas masih sangat rendah,” ungkapnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut maka dipandang perlu pelaksanaan kegiatan ini. “Pelaksanaan Operasi Mahakam digelar tanggal 7 Februari 2023 sampai 20 Februari 2023,” terangnya.

Ia menambahkan, selama bertugas selalu menekankan tingkatkan keimanan dan ketaqwaan, tingkatkan disiplin dan sinergitas dengan instansi, berikan ketauladanan tentang budaya tertib berlalu lintas.

“Sesuai dengan motto Polres Kutim yaitu keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama demi suksesnya pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya. (Rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.