spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjaga Malam Bawaslu Samarinda, Curi Barang Kantor untuk Judi Online

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian di kantor Bawaslu Kota Samarinda. Dalam keterangan pers di Lobi Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa pelaku, RF (29), yang merupakan penjaga malam di kantor tersebut, berhasil ditangkap.

RF melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025. Ia memanfaatkan akses dan pengetahuannya tentang seluk-beluk kantor Bawaslu untuk mencuri barang-barang inventaris. Total, RF berhasil menggasak 1 unit Samsung Galaxy Tab dan 4 unit laptop Asus.

“Yang bersangkutan ini merupakan penjaga malam di kantor Bawaslu Kota Samarinda. Karena dia penjaga malam, kemudian juga dia punya akses, paham seluk-beluk di situ sehingga akhirnya muncullah niat dari pelaku ini untuk mengambil dan menguasai barang-barang ini,” ujar Kombes Pol Hendri Umar saat melakukan rilis di Polresta Samarinda

Modus operandi RF adalah dengan mengambil barang curian secara bertahap. Setelah mengambil satu unit laptop, ia mengembalikan kotaknya dan melakbannya kembali seolah-olah barang tersebut masih ada.

Hal ini ia lakukan berulang kali hingga akhirnya pihak Bawaslu menyadari bahwa inventaris mereka berkurang setelah melakukan pengecekan.

“Dari laporan inilah, memang sedikit kendalanya waktu itu tidak ada CCTV. Tapi alhamdulillah berkat dari tim anggota dalam waktu hanya sekitar 2×24 jam dari setelah Bawaslu membuat laporan ini, saya perintahkan untuk segera bisa kita ungkap, akhirnya bisa kita amankan si pelaku,” lanjutnya

Barang bukti hasil curian ditemukan di pegadaian. RF mengakui bahwa ia menggadaikan barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk membayar hutang judi online dan rentenir.

“Saya menjual 1 unitnya seharga tiga juta lima ratus, kalau beli 4 berarti empat belas juta. Saya menjual memakai kotaknya, lalu yang Samsung Tab, saya menjual dengan kotaknya juga, Pak. Saya gadaikan itu ada yang 2 juta, ada yang satu juta enam ratus, semuanya totalnya 2 tab yang saya ambil. Alasan saya mengambil karena kepepet kemarin bayar hutang, hutangnya ada sekitar 10 jutaan, hutang tersebut berasal dari judi online, hutang tersebut dari rentenir,” kata RF saat di tanyain oleh Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kapolresta mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap aset-aset yang dimiliki,” tutup Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img