spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peningkatan Layanan Masyarakat, DPMD PPU Sosialisasikan Transformasi Posyandu Jadi LKD

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Aula Kecamatan Penajam, Senin (9/9/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh para kader Posyandu dari seluruh Kecamatan Penajam, serta perwakilan Pemerintah Desa (PemDes).

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Jakarta, yang membahas perubahan dalam pelayanan Posyandu. Ia menuturkan, selama ini Posyandu lebih dikenal sebagai sarana kesehatan dengan pelayanan terbatas, seperti penimbangan bayi, pemeriksaan kesehatan, atau imunisasi.

Namun, dengan adanya perubahan ini, Posyandu akan bertransformasi menjadi LKD yang lebih luas cakupannya. Tita menyebutkan bahwa kini ada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.

“Layanan Posyandu akan lebih komprehensif, mencakup hal-hal seperti pembenahan sanitasi, akses jalan desa, serta aspek lainnya yang mendukung kualitas hidup masyarakat,” ujar Tita.

Tita berharap transformasi ini dapat membantu mengidentifikasi persoalan serta menyelesaikan berbagai masalah di tingkat kelurahan dan desa secara lebih efektif. Sosialisasi ini akan dilanjutkan di kecamatan lainnya, dengan harapan seluruh kader Posyandu di Kabupaten PPU dapat memahami perubahan tersebut.

“Ini masih tahap sosialisasi, kami akan terus melakukan koordinasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang sedang mematangkan konsep transformasi ini,” pungkasnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.