spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengusaha Pom Mini Wajib Ajukan Perizinan, Andi Harun: Prosesnya Ada di BPH Migas

SAMARINDA— Belum lama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan Surat Keputusan (SK) no. 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pertamini (pom mini), dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.

Terbitnya aturan tersebut tentunya telah melalui kajian selama 2 tahun lamanya. Namun fokus keamanan dan keselamatan yang minim, turut menjadi faktor utama diterbitkannya SK tersebut.

Sosialisasi secara intensif dan masifpun telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Baik dari ranah RT sampai kepada kecamatan. Harapannya hal itu dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha pom mini untuk mematuhi regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah kota.

“Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan atau dasar bagi kita adalah kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur legalitas,” papar Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pada 12 Mei 2024, Aspirasi Pedagang Eceran Minyak (Apem) berkumpul membahas SK terbaru yang berdampak bagi mereka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Café Bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Beli Properti, Pengusaha Samarinda Lapor Oknum DPRD Kaltim, Merugi Hingga Ratusan Juta

Melalui Ketua Apem Kaltim, Harianto, mereka menetapkan untuk  mendukung regulasi terbaru itu, bahkan ingin mengikuti aturan yang ada.

“Tidak ada bantahan dari teman-teman, mereka mau mengikuti aturan. Kami justru ingin membantu pemerintah untuk mengatasi masalah, baik itu kelangkaan BBM, ataupun antrean di SPBU,” tegasnya.

Dan kini masalah ini memasuki babak baru, yaitu persoalan perizinan. Prosedur perizinan menjadi kendala bagi pelaku usaha pom mini maupun eceran. Beberapa dari mereka melakukan izin, namun kebingungan dengan prosedur yang harus diikuti.

Menanggapi hal ini, Andi Harun menegaskan bahwa untuk perizinan usaha bensin eceran maupun Pom Mini haruslah melalui perizinan dari  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

“Kalau proses perizinannya di Pemkot, kami akan permudah. Tapi proses perizinannya di BPH Migas. Kemudian kalau KBLI-nya itu di OSS, kalau menyangkut izin-izin yang memang juga disyaratkan dikeluarkan oleh Pemkot, kalau terpenuhi, kami akan kooperatif,” kata Andi Harun.

Lebih lanjut, Andi Harun berharap seluruh perizinan dari BPH Migas termasuk dengan Pertamina bisa selesai. Sebab Pemerintah Kota tidak dapat menjangkau wilayah Pertamina dan BPH Migas kecuali tentang izin tempat usaha.

BACA JUGA :  Covid Meningkat, Prokes Diperketat, PPKM Mikro Berlaku Lagi

“Kalau izin tempat usaha kami juga harus mengikuti persyaratan, misalnya ada persetujuan tetangga. Jadi prinsip basis perizinan kalau menyangkut tempat usaha atau izin gangguan itu berbasis pada lingkungan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Kembali lagi, Pemerintah Kota hanya dapat memberikan izin buka usaha, namun selebihnya akan diurus melalui BPH Migas dan OSS. Jika begitu, teka-teki perizinan Pom Mini kini sudah terjawab. Namun hal itu tentu akan berdampak kepada pengusaha bensin eceran maupun Pom Mini. Apalagi aka nada Tindakan tegas jika tidak dapat memenuhi perizinan tersebut oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Pewarta: Khoirul Umam
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.