spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengurus Dewan Kesenian Dilantik Pertama Kalinya

BONTANG – Pelantikan pengurus Dewan Kesenian Kota Bontang (DKKB) masa bakti 2022 hingga 2027 dilantik oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase di Pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (26/9/23).

Sebanyak 34 seniman dan budayawan Kota Bontang dilantik. Ketua DKKB, Rudy Prambudi mengatakan bahwa kesenian di Bontang sudah banyak yang muncul ke permukaan dan banyak di lihat oleh warga lokal maupun luar Bontang.

“Misi saya tidak menghilangkan kearifan lokal budaya masalah Kota Bontang,” Jelasnya

Selain itu, dewan kesenian ini dapat menjadi jembatan untuk masing-masing budaya bersatu dan tempat untuk menampung aspirasi para seniman. Menyatukan misi kita juga menjadi tugas dewan kesenian agar bisa bersatu dengan pemerintah Kota Bontang.

“Visi misi kita harus terus menghidupkan kesenian di Kota Bontang,” imbuhnya.

DKKB sudah memiliki kepengurusan pada tahun 2022 lalu, hanya saja mereka ingin dilantik langsung oleh Wali Kota Bontang, namun karena  jadwal beliau yang padat, pada hari inilah pelantikan dapat dilaksanakan.

Setelah pelantikan kepengurusan, acara dilanjutkan dengan talk show yang bertema ‘Mengapa Kota Bontang Perlu Dewan Kesenian?” dengan narasumber Walikota Bontang Basri Rase, Ketua Umum Dewan Kesenian Daerah Kaltim Syafril Teha Noer, dan Ketua DKKB Rudy Prambudi.

Basri mengatakan bahwa kesenian Bontang ini kebanyakan masih yang hanya ada dipermukaan, sehingga dengan dilantiknya DKKB ini diharap banyak potensi seni dan budaya yang baru akan hadir.

“Kita harus bisa menjadikan kesenian sebagai sesuati yang bisa menjadi investasi, jangan hanya berpikir tentang biaya penyelenggaraan, mungkin dengan menunjukkan budaya yang dominan Kota ini makin ramai dengan pengunjung,” ujannya

Penulis: Syakurah
Editor:  Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img