SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku di Jl. Cipto Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal mengungkapkan, penangkapan dimulai pada Sabtu, 14 Oktober 2023, dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Jl. Cipto Mangunkusomo, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap pria berinisial SG (34 tahun).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram bruto yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan SG.
Selain itu, ditemukan juga satu buah sendok penakar, 1 unit HP Android, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (MK)