JAKARTA – Keputusan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Balikpapan yang menghentikan kegiatan curah PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) mendapat protes keras dari para pengguna jetty KKT.
Penghentian kegiatan yang sebelumnya dioperasikan melalui diskresi Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini menyebabkan hambatan dalam alur pengiriman dan bongkar muat logistik untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diskresi yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Laut diperuntukkan bagi KKT sebagai operator Terminal Peti Kemas (TPK) Karingau. Keputusan penghentian ini diambil setelah KKT belum dapat melengkapi izin kegiatan Multipurpose hingga batas akhir masa berlaku diskresi pada 31 Januari 2025.
Sejumlah pengguna, terutama perusahaan BUMN yang terikat kontrak dengan KKT dan terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan IKN, mengungkapkan keluhannya.
Salah satu pengguna yang tidak ingin disebutkan namanya, menilai penghentian kegiatan curah ini mengganggu kelancaran alur logistik dan dapat berpotensi menyebabkan keterlambatan.
“Jujur saja, dengan disetopnya kegiatan curah di KKT ini menghambat kinerja alur pengiriman dan bongkar muat logistik IKN,” ujarnya saat ditemui Media Kaltim di FX Sudirman, Jakarta, belum lama ini.
Dia juga mengungkapkan, perpanjangan diskresi seharusnya diberikan, mengingat pentingnya kelancaran logistik untuk proyek IKN yang berstatus PSN.
Selain itu, dia menekankan perusahaan-perusahaan yang terikat kontrak dengan KKT juga merasa dirugikan karena ketidakpastian ini. “Kami pun bekerja ditarget dengan waktu juga, kalau tersendat seperti ini, kami sulit untuk koordinasi di lapangan dan merembet ke mana-mana,” tambahnya.
Terkait dengan penghentian diskresi ini, muncul spekulasi bahwa ada rencana pengalihan kegiatan ke pelabuhan milik swasta. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak, terutama karena pelabuhan milik BUMN, seperti KKT, berada dekat dengan fasilitas pelabuhan swasta. Salah satunya, pelabuhan umum yang berlokasi di Kawasan Industri Somber.
“Orang awam saja pasti dengarnya aneh. KSOP yang mewakili pihak pemerintah kok justru merekomendasikan ke pihak swasta? Padahal ada jetty milik BUMN. Lebih aneh lagi, kegiatannya berdekatan dengan jetty milik KKT. Ini sebenarnya ada apa?” ungkapnya.
Media Kaltim sempat mengonfirmasi kepada pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait masalah ini. Namun, Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menyatakan keterangan terkait hal tersebut harus diperoleh langsung dari KSOP Balikpapan.
“Untuk sementara, tunggu saja komentar dari KSOP Balikpapan ya,” jawab Elba melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/2/2025).
Keputusan ini masih menyisakan tanda tanya, mengingat dampaknya yang langsung berhubungan dengan kelancaran proyek pembangunan IKN yang menjadi prioritas nasional.
Pewarta: Nicha R