spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengetab Solar Subsidi di Balikpapan Ditangkap Ditkrimsus Polda Kaltim

BALIKPAPAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengetab Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Minggu (20/8/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial AA (24), HR (40) dan AS (53). Ketiganya sudah bekerja sama selama 3 bulan terakhir untuk berkeliling mencari solar bersubsidi di Kota Balikpapan, khususnya di kawasan Balikpapan Utara.

“Modus operandinya mereka mengisi BBM solar bersubsidi seperti biasa di SPBU Km 9. Tetapi di dalam bak truk miliknya terdapat drum atau tandon penampungan solar,” ujarnya Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, para pelaku tidak hanya beroprasi di satu SPBU saja, melainkan sejumlah SPBU yang ada di kawasan Balikpapan Utara.

Pelaku saat beroperasi membeli solar bersubsidi yang diisinya di dalam tanki BBM truk normal, setelahnya dari tanki BBM truk tersebut dipindahkan dengan menggunakan pompa kecil ke dalam tandon penampungan.

“Ada 3 truk yang kita amankan, di dalamnya juga terdapat bak penampungan solar yang dibelinya secara subsidi menggunakan kartu Brizzi Fuel Card,” jelasnya.

Dalam sekali mengetab BBM solar bersubsidi, dua truk mampu menampung masing-masing sebanyak 480 liter sedangkan satu unit truk lainnya mampu menampung sebanyak 120 liter. Sehingga total BBM solar bersubsidi yang berhasil di amankan sebanyak 1.080 liter.

“Mereka sudah beroperasi selama 3 bulan. Dan membelinya secara subsidi namun dijual lagi secara industri,” tambah Yusuf Sutejo.

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani menjelaskan, pelaku menjual solar tersebut ke kawasan Balikpapan Utara, Samboja hingga Kukar. “Kalau untuk dijual ke perusahaan tambang kami belum tahu, tapi kami akan dalami lagi apa sampai di sana juga mereka menjualnya,” ujarnya.

Untuk otak pelaku sendiri adalah AA sementara HR dan AS hanya bekerja sebagai sopir truk saja. “Ketiga truk ini milik tersangka AA. Yang dua ini sopir saja. Jadi mengikuti perintah AA mereka,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya pun bakal disangkakan dengan pasal 40 undang-undang RI nomor 6 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana ancaman kurungan penjaranya 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 miliar.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti