spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengendara Tewas di Jalan Rusak Bonles, Nursalam: Keluarga Korban Bisa Menuntut

BONTANG – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bontang Lestari pada Kamis (25/11/2021) malam, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Termasuk kalangan pengusaha lokal dan legislator Bontang. Kondisi jalan yang rusak, diduga kuat menjadi penyebab tewasnya seorang pengendara.

Kahar Kalam, pimpinan PT Graha Mandala Sakti, meminta pihak yang berwenang untuk memerhatikan masalah tersebut dan tidak menganggap masa bodoh. “Seharusnya dinas terkait turun ke lapangan. Jangan hanya rapat. Selalu wacana, aksi nol,” ujar salah satu pengusaha lokal ini.

Bahkan dirinya mengingatkan, pemerintah bisa mendapat sanksi hukum jika membiarkan jalan rusak. Jangankan hal itu, sambung Kahar, pekerjaan penggalian jalan saja, jika tidak ada rambu-rambu yang dipasang kemudian terjadi kecelakaan, maka hal itu bisa masuk ranah hukum pidana.

Pernyataan itu juga dipertegas anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. Katanya, keluarga korban bisa menuntut pemerintah. “Apa pemerintah kita masih nunggu korban lain baru bertindak ?” tanyanya.

Politisi Golkar itu pun mengaku sudah berulang kali menyampaikan kritikan jalan rusak tersebut akibat aktivitas kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi kemampuan badan jalan. Namun hingga kini, tidak ada perhatian sama sekali. Nursalam menduga, pemkot lebih berpihak kepada pengusaha yang hanya ingin mengejar keuntungan bisnis semata, tanpa peduli dengan kerusakan infrastruktur kota. “Kita lihat saja, apa pemerintah masih diam dengan adanya korban nyawa ? Satu nyawa melayang sia-sia karena jalan rusak. Apa masih mau berkilah soal investasi?” pungkasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 273 ayat (1) disebutkan penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Bila korbannya mengalami luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sementara bila korban sampai meninggal dunia, maka pelaku bisa dipenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Dalam ayat (4) juga disebutkan, penyelanggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img