spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Asal Tanjung Laut Indah Diringkus, Pemasok Sabu Jadi Buron

BONTANG – IK (22), warga Gang Pandan RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (2/12/2021) karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Pengedar barang haram tersebut ditangkap di belakang rumahnya beserta barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 0,95 gram, satu timbangan digital, satu smartphone, dan satu celana pendek berwarna hitam. Dua bungkus sabu didapat dari genggaman tangan IK, sementara satu bungkus lain ada di kantong celana belakang yang dipakai pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat, yang gerah melihat lingkungannya digunakan untuk lokasi bisnis dan pesta narkoba. “Pelaku mengaku barang (sabu) itu didapat dari seseorang berinisial Y untuk diserahkan ke calon pembeli. Y kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Tatok.

Kini IK beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, penyidik menjerat IK dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bms)

16.4k Pengikut
Mengikuti