BONTANG – Kepolisian Polres Bontang melalui Sat Polair Bontang menangkap seorang pelaku pengeboman ikan pada Senin (14/8/2023) pukul 05.30 WITA. Tersangka dengan inisial DW ditangkap saat berada di perairan Bontang Kuala.
Kapolres Bontang, melalui Kasat Polair Bontang, Iptu Khairul Umam, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di atas perahu. Kemudian, personel Polairud mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami dari Polairud menerima laporan dari masyarakat tentang masih banyaknya orang yang menggunakan bom untuk menangkap ikan dan akhirnya menangkap satu tersangka,” ujar Kasat Polair Bontang, Iptu Khairul Umam, saat konferensi pers pada Selasa (15/8/2023) di Mako Polres Bontang.
Iptu Khairul melanjutkan, pelaku telah melakukan pengeboman selama kurang lebih 3 bulan terakhir dengan tujuan mendapatkan ikan secara cepat.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 4 botol bahan peledak bom ikan, 13 sumbu peledak, satu buah korek api, satu buah plastik berisi serbuk putih, satu set alat selam, dan satu perahu,” jelas Iptu Khairul.
Selain itu, Khairul menyebutkan bahwa tersangka DW melakukan aksi tersebut sebagai sumber penghasilan sebagai nelayan.
“Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang darurat,” tambahnya. (yah)