spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengangkatan PPPK Tahap 2 di Kabupaten Paser Akan Terapkan Sistem Paruh Waktu

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser akan menerapkan sistem kerja paruh waktu (part-time) dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran di daerah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, menyampaikan  proses pengangkatan PPPK tahap 2 akan dilakukan setelah tahap pertama rampung.

“Sesuai arahan MenPANRB setelah tahap 1 selesai maka kabupaten kota yang memenuhi syarat, yang sudah masuk database boleh melakukan tahap berikutnya,” jelas Suwito, Kamis(17/4/2025).

Dari database yang ada, sekitar 750 calon PPPK di Kabupaten Paser akan mengikuti tes seleksi yang digelar BKPSDM Paser pada Mei atau Juni 2024.

“Pada bulan Mei atau Juni kita akan segera mengadakan tes, karena waktu pengangkatan mereka dibatasi paling lambat tanggal 31 Oktober 2025,” ujarnya.

Bagi pegawai yang diangkat sebagai PPPK pada tahap 2, akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahap pertama, terutama dalam hal sistem kerja dan penggajian.

“Perlakuannya akan berbeda dengan tahap pertama. Untuk tahap 2 mereka akan menggunakan paruh waktu, jadi jam kerjanya paruh waktu, gajinya juga paruh waktu,” jelasnya.

Setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK tahap 2, maka mereka akan menerima gaji sama seperti sebelum diangkat menjadi PPPK, namun dengan penyesuaian jam kerja yang lebih singkat.

Kendati demikian, MenPANRB memperbolehkan daerah yang memiliki anggaran memadai, untuk mengangkat PPPK tahap kedua dengan jam kerja penuh (full-time).

“Bagi kabupaten kota yang memiliki cukup dana untuk menjadikan PPPK tahap 2 full time, maka kewenangan diserahkan kepada daerah masing-masing,” tutupnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img