spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengaduan THR, Disnaker Bontang Akan Buka Posko

BONTANG – Dalam rangka pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bontang, Andi Kurnia mengatakan bahwa Disnaker akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang memerlukan pengaduan terkait pembayaran THR. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) posko pengaduan masih berada di bagian hukum Sekretariat Kota Bontang, dan akan ditetapkan oleh wali Kota Bontang.

Anda Kurnia menjelaskan bahwa saat ini SK Satgas telah diajukan ke bagian hukum untuk penetapan dari wali Kota. “SK Satgas harus ditetapkan oleh wali Kota,” kata Andi Kurnia saat ditemui Mediakaltim.com pada Selasa (4/4/2023).

Ia menjelaskan bahwa SK Satgas harus dilakukan melalui satu pintu di bagian hukum yang nantinya akan memproses penandatanganan oleh wali Kota Bontang. “Jadi setelah SK dikeluarkan, posko pengaduan akan dibuka,” tambahnya.

Andi menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu pekan sebelum hari raya berlangsung. Posko pengaduan akan menyiapkan kontak person yang dapat dihubungi oleh karyawan yang memiliki pengaduan tanpa harus datang ke kantor Disnaker.

“Nanti akan ada kontak person. Tidak harus datang ke kantor. Boleh melalui kontak person yang telah disiapkan,” katanya.

Dalam SK Satgas nantinya, kepala Disnaker akan menjadi pengarah Satgas, dibantu oleh koordinator dan anggota. “Kami tidak akan turun langsung, kami akan menerima laporan jika ada perusahaan yang melanggar dan tidak membayarkan THR,” jelas Andi.

Andi juga menyatakan bahwa jika ada perusahaan yang diadukan, Disnaker akan memanggil dan mencari tahu mengapa perusahaan melakukan pelanggaran. “Jika ada yang melanggar, kami akan memanggil dan menanyakan alasannya mengapa tidak membayarkan. Jika tidak diindahkan, maka kami akan mengeluarkan surat tertulis hingga menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi,” jelasnya.

Andi juga menyatakan bahwa berdasarkan data dari Disnaker, terdapat sekitar 760 perusahaan yang terdaftar dan juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. (yah)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.