spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendidikan di Wilayah Pelosok Masih Butuh Perhatian Pemkab Kutim

SANGATTA — Anggota DPRD Kutai Timur, Akhmad Sulaiman, menegaskan bahwa layanan pendidikan di wilayah terpencil masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Ia menyoroti kesenjangan akses pendidikan antara daerah pusat dan pelosok yang hingga kini masih terasa signifikan.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, termasuk mereka yang tinggal di pelosok. Tidak boleh ada perbedaan dalam akses terhadap pendidikan yang layak,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi daerah terpencil mencakup minimnya fasilitas belajar, kekurangan tenaga pengajar, serta sulitnya akses menuju sekolah. Untuk itu, ia mendorong agar pembangunan infrastruktur pendidikan menjadi prioritas di wilayah-wilayah tersebut, sekaligus diiringi dengan pengiriman guru-guru berkualitas.

Tak hanya soal sarana dan prasarana, Sulaiman juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan guru yang bertugas di daerah pelosok. Ia menilai bahwa guru-guru yang bersedia mengabdi di wilayah terpencil harus mendapatkan insentif yang layak agar semangat mengajarnya tetap terjaga.

“Kalau gurunya sejahtera dan merasa diperhatikan, tentu proses belajar mengajar akan jauh lebih optimal,” tambahnya.

Politisi tersebut juga mendorong program beasiswa serta bantuan pendidikan yang menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu di pelosok Kutim. Ia menilai, faktor ekonomi maupun jarak tempuh ke sekolah tidak boleh menjadi alasan bagi anak-anak untuk putus sekolah.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap anak punya peluang yang sama untuk belajar dan berkembang, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sulaiman berharap agar Pemkab Kutim melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan pendidikan di wilayah terpencil, guna mendorong terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh penjuru daerah. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img