spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Mendaftarnya

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pendaftaran untuk kedua seleksi ini akan dimulai Minggu (17/9/2023) hari ini dan berlangsung hingga 6 Oktober mendatang.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, menjelaskan hingga saat ini tidak ada perubahan jadwal pendaftaran yang telah diumumkan sebelumnya.
“Sampai malam ini tidak ada perubahan jadwal pendaftaran. Insyaallah besok pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dimulai,” katanya, Sabtu (16/9).

Untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023, calon pelamar dapat mengakses link pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id/

BKN juga telah menyiapkan portal pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dengan fitur tambahan berupa ASN Karier.

Fitur ini akan membantu calon pelamar untuk mendapatkan informasi terkait rincian jabatan yang dibuka pada seleksi calon ASN tahun ini, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK.

Nur Hasan menekankan bahwa dalam pendaftaran setiap pelamar wajib mencantumkan materai elektronik. “Materai elektronik ini akan tersedia bersamaan ketika pendaftaran lewat portal SSCASN dibuka besok,” ungkapnya.

Selain itu, BKN telah mengintegrasikan portal SSCASN dengan data Dapodik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan SISDMK dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran, terutama bagi formasi jabatan seperti tenaga kesehatan dan guru.

Untuk memastikan data penduduk yang digunakan dalam pendaftaran akurat, BKN juga telah melakukan integrasi dengan Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang bertanggung jawab atas data kependudukan. (ant/MK)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img