spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencabutan Indikator Kematian dari Asesmen PPKM, Bijakkah Pengambilan Keputusan?

Oleh: Khansa Shafira Syarif, Rangga Alrizky Purwanto, dan Stella Carlosia
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020, COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nonalam Nasional. Dalam menanggapi fenomena ini, pemerintah mencetuskan serangkaian kebijakan pembatasan dan pengendalian laju COVID-19 yang dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian disusul dengan kebijakan yang kini dikenal dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Indonesia sendiri telah memiliki peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur kebijakan di tengah fenomena semacam ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Pada Pasal 2, peraturan tersebut menyatakan bahwa (1) Menteri menetapkan dan mencabut penetapan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah; (2) Penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas pertimbangan epidemiologis dan keadaan masyarakat. Diperjelas lagi pada Pasal 4 bahwa (1) Pertimbangan epidemiologis didasarkan pada data epidemiologi antara lain angka kesakitan, angka kematian dan metode penanggulangannya.

Diktum kelima Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 juga menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

Dalam proses asesmen, setidaknya terdapat tiga indikator dasar yang digunakan sebagai tolok ukur acuan penetapan level PPKM, antara lain: laju penularan, positivity rate, dan angka kematian. World Health Organization (WHO) juga menetapkan bahwa indikator kematian harus menjadi bagian pertimbangan dan acuan pemerintah dalam menetapkan level PPKM. Namun, sempat terjadi anomali yang diumumkan melalui Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021, bahwa angka kematian akan ditarik dari indikator penentuan level PPKM. Pada periode PPKM 10-16 Agustus 2021 dinyatakan bahwa terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena ditemukan input data yang merupakan akumulasi angka kematian dalam beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.

Jika mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 1991 dan Keputusan Kemenkes No.HK.01.07/MENKES/4805/2021, pencabutan angka kematian bisa dikategorikan sebagai penyelewengan. Pemerintah kemudian berdalih bahwa pencabutan indikator angka kematian sifatnya hanyalah sementara dan akan kembali dimasukkan dalam pertimbangan setelah proses input data sudah kembali normal.

Hal ini masih dinilai etis secara perumusan dan pengambilan keputusan administratif publik karena pemerintah memang memiliki kewenangan dan memiliki dalam pengambilan keputusan. Lagipula, pencabutan indikator angka kematian juga dibarengi dengan tambahan indikator lain sebagai penyeimbang.

Bila sebelumnya pemerintah menggunakan tiga parameter untuk indikator penetapan PPKM, pemerintah menggunakan lima parameter baru sebagai pengganti. Kelima indikator tersebut adalah: bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19, kasus konfirmasi virus, perawatan di rumah sakit, tracing, testing, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Keputusan pemerintah ini juga dapat dibenarkan bila dilihat melalui sudut pandang diskresi. Bersesuaian dengan definisi Gayus T. Lumbuun tentang diskresi, tindakan pemerintah dalam mencabut parameter kematian dari acuan penetapan PPKM merupakan hal yang memungkinkan meski kesannya melanggar undang-undang karena pemerintah melakukannya demi kepentingan umum.

Pengambilan keputusannya pun masih dilakukan dalam batas wilayah kewenangannya dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik. Toh pandemi COVID-19 juga dinilai sebagai permasalahan baru yang dihadapi pemerintah Indonesia. Kita perlu memahami dan memaklumi karena belum adanya peraturan yang secara spesifik memberikan jawaban terkait langkah apa yang harus diambil bila terjadi kejadian yang tidak diinginkan berupa tidak validnya parameter kematian sebagai indikator PPKM karena akumulasi lonjakan angka kematian yang tak aktual.

Itu sebabnya pemerintah harus “memutar otak” dan mengambil keputusan yang berani dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Ditambah lagi, salah satu syarat dalam pengambilan keputusan yang etis mengharuskan pemerintah menggunakan data yang akurat sesuai fakta yang ada. Jika data angka kematian yang tak valid tetap digunakan dalam parameter penentuan PPKM, akan berpotensi menimbulkan output kebijakan yang dinilai kurang tepat dan etis.

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata terhadap kejanggalan yang ada pada pengambilan keputusan ini. Dilansir dari worldometers.info (2021), terhitung dari tanggal 12 Agustus 2021, jumlah kematian akibat COVID-19 di Indonesia menempati angka tertinggi di dunia. Penghapusan indikator kematian dari asesmen level PPKM dapat berimplikasi fatal pada penetapan kebijakan pengendalian pandemi dan menimbulkan kontra di tengah masyarakat. Hal ini lantaran jika indikator kematian tersebut dicabut dari penilaian, artinya pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan data kematian dalam menetapkan kebijakan level PPKM.

Kita tidak bisa melupakan bahwa salah satu syarat pembuatan kebijakan yang etis adalah kebijakan harus bersifat rasional komprehensif dilihat dari segala bidang dan sudut pandang, baik secara teknis, ekonomi, hukum, sosial, dan substantif. Ahli epidemiologi, Dicky Budiman, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk mencabut indikator kematian adalah keputusan yang berbahaya karena indikator tersebut dibutuhkan untuk melihat seberapa parah derajat suatu wabah.

Menurutnya, indikator kematian akan selalu dibutuhkan untuk penyakit atau wabah apapun, terlebih di kondisi pandemi seperti sekarang ini. Ia juga menambahkan bahwa ketidakakuratan data tetap tidak boleh menyebabkan indikator tersebut dihapuskan begitu saja dan pemerintah seharusnya mampu untuk memperbaiki data tanpa menghapuskan indikator tersebut. Hal ini tentu bertolak belakang dengan syarat pembuatan suatu kebijakan yang etis, di mana kebijakan harus bersifat rasional dan komprehensif.

Epidemiolog lain dari UNAIR, Windhu Purnomo juga berpendapat bahwa kesalahan dalam data dan pertimbangan yang digunakan dapat menyebabkan kebijakan yang diambil pemerintah menjadi tidak tepat, khususnya dalam menanggulangi permasalahan COVID-19 yang berkaitan dengan pelonggaran kebijakan level PPKM. Turunya level PPKM di 26 kabupaten/kota dikhawatirkan dapat memperburuk situasi pandemi dan mempercepat penyebaran COVID-19.

Kelonggaran yang muncul dari penurunan level PPKM dapat menimbulkan efek psikologis di tengah masyarakat berupa rasa aman yang bersifat semu. Respons masyarakat dikhawatirkan akan berubah menjadi lengah dan tak acuh terhadap protokol kesehatan karena menganggap bahwa situasi pandemi telah aman.

Belum lagi pencabutan data kematian ini juga dapat memperkuat ramainya berita hoaks seputar pandemi COVID-19 di kalangan masyarakat, mengingat masih banyak masyarakat yang menganggap pandemi ini sebagai konspirasi belaka.

Salah satu kewajiban utama pemerintah dalam membuat kebijakan adalah dengan melakukan effective communication. Artinya, pemerintah harus bisa menjalin komunikasi secara transparan dan terus-menerus ke semua pihak dengan efektif agar kebijakan dapat dibuat berdasarkan pada masalah yang riil dari masukan yang ada dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Namun, nyatanya, timbul kesalahpahaman bahwa indikator tersebut akan dicabut sebagai keputusan yang tetap dan berkelanjutan, yang menandakan bahwa komunikasi pemerintah belum efektif dan terus terang sedari awal pengumuman.

Itu sebabnya timbul berbagai pertentangan keras dari beberapa aktor pemerintahan dan ahli, seperti Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher, dan ahli epidemiologi Windhu Purnomo yang bersikukuh menekankan bahwa pencabutan indikator angka kematian tetap tidak boleh dicabut dari asesmen penilaian level PPKM.

Setelah banyaknya kontroversi dan tolakan keras yang beredar, barulah pemerintah memberikan klarifikasinya melalui Siaran Pers No.SP502/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VIII/2021 yang disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.

Beliau mengatakan bahwa indikator tersebut bukan dihapus, melainkan hanya tidak digunakan sementara karena terdapat data yang salah dan akan dipergunakan lagi setelah data kembali rapih.

Sebagai penutup dan rekomendasi, sebaiknya pemerintah lebih transparan sejak awal bahwa pencabutan indikator angka kematian dari asesmen penetapan PPKM sebagai suatu hal yang sementara. Diperlukan komunikasi yang lebih efektif lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain itu, akan lebih baik jika keputusan yang memengaruhi level PPKM dilakukan setelah seluruh indikator dan pengumpulan data sudah rapi dan normal. Hal tersebut karena tidak ada kepastian terkait penurunan level PPKM di 26 kabupaten/kota setelah pencabutan indikator tersebut merupakan keputusan yang absah dan benar. Diharapkan setiap masalah dan masukan yang ada dapat menjadi pertimbangan untuk membuat kebijakan yang lebih baik. (**)

Referensi

  • Berita – Penggunaan Asas Diskresi Dalam Pengambilan Keputusan. (n.d.). Retrieved December 10, 2021, from https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/sekretariat-badan-penggunaan-asas-diskresi-dalam-pengambilan-keputusan-2019-11-05-878bca2d/.
  • COVID-19, W. R. P. (n.d.). Berita Terkini. covid19.go.id. Retrieved December 10, 2021, from https://covid19.go.id/p/berita/pemerintah-kembali-masukkan-angka-kematian-untuk-asesmen-level-ppkm.
  • Hakim, R. N. (2021, August 10). Pemerintah Hapus Angka Kematian Covid-19 Dari Indikator penentuan level PPKM Karena Input data bermasalah. KOMPAS.com. Retrieved December 10, 2021, from https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/14210331/pemerintah-hapus-angka-kematian-covid-19-dari-indikator-penentuan-level-ppkm.
  • Jowell, J. L. (1976). Law and bureaucracy: Administrative Discretion and the limits of legal action. Dunellen Pub. Co.
  • Khare, S. M. (2009). Administrative discretion & limitation on Administrative Discretion by Article 14 & 16 of the Indian Constitution. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.1465519
  • Kominfo, P. (n.d.). Menkominfo: Indikator Angka Kematian Covid-19 Tak Dihapus tapi dirapikan. Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Retrieved December 10, 2021, from https://www.kominfo.go.id/content/detail/36319/menkominfo-indikator-angka-kematian-covid-19-tak-dihapus-tapi-dirapikan/0/berita_satker.
  • LIPI, D. oleh H. (n.d.). Humas Lipi. LIPI. Retrieved December 10, 2021, from http://ipsk.lipi.go.id/index.php/berita/703-temuan-survei-keterbukaan-informasi-pasien-positif-covid-19.
  • Muadi, sholih, MH, I., & Sofwani, A. (2018). KONSEP DAN KAJIAN TEORI PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK. JRP (Jurnal Review Politik), 6(2), 195–224. Retrieved from http://jurnalfuf.uinsby.ac.id/index.php/JRP/article/view/1078
  • Putra, A. P. (n.d.). Esensi Peran Keterbukaan Informasi hadapi banyaknya dimensi selama pandemi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Retrieved November 18, 2021, from https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/esensi-peran-keterbukaan-informasi-hadapi-banyaknya-dimensi-selama-pandemi.
  • Triyono, A. (2020). MENAKAR KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI TENGAH PANDEMI COVID-. Media Komunikasi Dan Informasi Di Masa COVID-19:MBRIDGE PressGE .
  • Wibawa, K. C. S. (2020). Peranan Komisi Informasi Dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik Di Masa Kedaruratan Kesehatan (Pandemi) Covid-19. Administrative Law and Governance Journal, 3(3), 481 – 493. https://doi.org/10.14710/alj.v3i3.481 – 493
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti