TENGGARONG- SM (36) dan IJ (33), penambang pasir ilegal diringkus Satreskrim Polres Kukar. Keduanya ditangkap saat sedang menambang pasir di RT 30 Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar pada 11 Februari lalu.
SM dan IJ tertangkap tangan berikut barang bukti 3 unit dump truck bermuatan penuh pasir putih. Mereka ditangkap lantaran menambang di lokasi yang tidak berizin selama dua bulan.
Saat diinterogasi, para pelaku mampu meraup untung hingga puluhan juta rupiah per hari. Bagaimana tidak, dalam sehari mereka bisa menjual sebanyak 20 rit pasir, dengan harga kisaran Rp 600-650 ribu/ritnya.
“Kita cek dan benar ada penambangan pasir putih ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso saat dikonfirmasi mediakaltim.com, Rabu (23/2/2022).
Dedik melanjutkan, total lahan yang dikeruk pasirnya mencapai 1 hektare lebih, dimana lokasinya di sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga. Oleh keduanya pasir lantas dipasarkan ke Samarinda atau Balikpapan.
SM dan IJ kini mendekam di tahanan Mapolres Kukar, beserta barang bukti 3 dump truck bermuatan penuh pasir putih. Keduanya terancam Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (afi)