spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penajam Alokasikan Rp 22 Miliar, Siap Jalankan Program Makanan Bergizi Gratis

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur siap menjalankan makan bergizi gratis dan kecukupan gizi dengan mengalokasikan dana lebih kurang Rp22 miliar melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat.

“Pemerintah kabupaten alokasikan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, untuk jalankan makan bergizi gratis dan kecukupan gizi,” ujar Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru di Penajam seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/12/2024).

Anggaran yang dialokasikan sekitar Rp22 miliar melalui Dinas Dikpora tersebut, lanjut dia, untuk seluruh peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.

“Makan bergizi gratis diberikan kepada 21.000 peserta didik SD dan 7.000 peserta didik SMP,” tambahnya.

Upaya memantapkan menjalankan makan bergizi gratis dan kecukupan gizi, salah satu program Presiden Prabowo Subianto tersebut, telah dilakukan uji coba di SD Negeri 013 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedikitnya 435 peserta didik di SD tersebut mendapatkan satu porsi makanan terdiri atas nasi, sayur, dua jenis lauk, buah dan susu.

“Semoga dana sekitar Rp22 miliar yang dialokasikan cukup untuk kebutuhan makan bergizi gratis dan kecukupan gizi para peserta didik,” katanya.

“Asupan makanan bergizi salah satu langkah untuk bangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif,” jelasnya lagi.

Program makan bergizi gratis dan kecukupan gizi diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada orang tua mengenai asupan makanan bergizi, untuk tumbuh kembang anak yang optimal sangat penting, demikian Andi Singkerru. (ANT/MK)

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Endang Sukarelawati

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.