spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Dorong Peningkatan PAD Lewat Progam Relaksasi PKB Pelat Non KT

SAMARINDA – Setelah sukses dengan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali meluncurkan program lanjutan yang difokuskan pada kendaraan dengan pelat nomor luar daerah (non-KT) yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan  program ini bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan penerimaan pajak dan mempercepat perbaikan infrastruktur jalan. Pemprov Kaltim mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat non-KT untuk segera melakukan proses balik nama, mengingat semakin banyaknya kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di Kaltim.

Ismiati menjelaskan, program ini merupakan respon atas arahan Gubernur Kaltim, yang mengamati bahwa semakin banyak kendaraan pelat luar daerah di wilayah Kaltim, seperti B (Jakarta), DA (Kalsel), maupun DD (Sulsel).

“Kendaraan-kendaraan ini menggunakan jalan di Kalimantan Timur, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke luar daerah. Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam penerimaan pajak serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” ujar Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (17/4/2025).

Untuk itu, Pemprov Kaltim mengajak para pemilik kendaraan non-KT yang berdomisili atau beroperasi di Kaltim agar segera melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan ke pelat KT.

Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan. Selain itu, denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak juga akan dihapuskan.

“Contohnya, jika ada warga yang memiliki kendaraan pelat B atau DA dan ingin mutasi ke KT, maka ia tidak perlu membayar denda dan cukup membayar 50 persen dari pajak tahunan saja,” jelas Ismiati.

Ia menerangkan, program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak kendaraan luar daerah untuk terdaftar secara resmi di Kaltim, sehingga kontribusi pajak yang dihasilkan dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah.

Terlebih, dengan diluncurkannya program relaksasi tahap kedua ini, menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam meningkatkan akurasi data kendaraan dan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pendekatan yang humanis dan solutif.

Dengan demikian, Ismiati mengajak media dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut menyebarkan informasi ini kepada masyarakat. Mengingat, program tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan sekaligus bermanfaat untuk meningkatkan pemasukan daerah.

“Semakin banyak masyarakat yang tahu dan memanfaatkan program ini, maka akan semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan bersama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah,” tutup Ismiati.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img